Kota Bima (Suara NTB) – Dua ibu rumah tangga di Kota Bima harus berurusan dengan aparat pihak berwajib. Pasalnya, keduanya diduga sebagai pengedar obat keras jenis tramadol.
Dua orang emak-emak itu masing-masing berinisial WIP (32 tahun) dan IN (19 tahun). Keduanya ditangkap oleh Aparat Polsek Rasanae Barat (Rasbar) belum lama ini.
Kapolsek Rasbar AKP Suhatta SH mengakui pihaknya mengamankan dua orang perempuan yang diduga pemilik tramadol. Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita obat keras jenis tramadol sebanyak 1.200 butir. “Ada dua orang IRT yang diamankan yang diduga memiliki tramadol,” katanya.
Suhatta mengaku pengungkapan kasus tersebut berawal, pihaknya mendapat infomasi dari masyarakat, yakni pengiriman barang berupa satu dus yang berisikan tramadol melalui jasa pengiriman paket.
“Diamankan saat ingin mengambil tramadol yang dibungkus pake dus di salah satu kantor ekspedisi pengiriman paket di Kota Bima,” katanya.
Suhatta menambahkan, setelah diamankan, keduanya langsung diserahkan ke penyidik Sat Res Narkoba Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Barang bukti tramadol juga telah diserahkan ke Res Narkoba untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (uki)