Bima (Suara NTB) – Pemilik sabu 1 kilogram, inisial MI alias Gembel yang ditangkap Aparat Polres Bima Kota, ternyata merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Hal tersebut juga diakui oleh Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin S.Si, M.Si . Bahkan yang bersangkutan sempat diberikan pembinaan, karena pernah juga ditangkap dalam kasus serupa.
“Oknum ini sempat dibina dulu karena terlibat kasus narkoba. Tapi masih mengulangi perbuatannya,” katanya.
Suryadin mengaku setelah mengetahui oknum MI ditangkap, Pemkab Bima melalui BKD dan Litbang langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Bima Kota untuk meminta salinan surat penangkapan dam penahanan.
“Pemkab Bima sudah meminta surat penangkapan dari Polres Bima Bima. Nantinya surat ini sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut. Yang bersangkutan akan diberhentikan sementara,” katanya.
Ia menjelaskan pemberhentian sementara terhadap MI sesuai Undang Undang Nomor 5 tahun 2005 tentang ASN. Dalam pasal 88 ayat 1 huruf c disebutkan, ASN diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“Jika proses Peradilan nanti, diputuskan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap, oknum MI akan diberhentikan tidak hormat,” ujarnya.
Suryadin menambahkan kasus tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi para ASN lingkup Pemkab Bima untuk tidak melakukan tindak pidana. Karena akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Pemkab Bima menghormati dan mendukung langkah pihak Polres Bima Kota untuk memproses hukum yang berjalan dan meminta MI untuk tetap kooperatif,” ujarnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi S.IK menegaskan oknum MI terancam dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman hukuman paling singkat antara 6-12 tahun penjara, atau penjara seumur hidup hingga pidana hukuman mati,” pungkasnya. (uki)