Kota Bima (Suara NTB) – Aparat Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 1 kilogram lebih. Sabu tersebut dipasok dari Sumbawa dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bima.
Selain itu, Aparat juga mengamankan terduga pemilik sabu, inisial MI alias Gembel (39 tahun) dan ST. R (63 tahun) yang diketahui merupakan anak dan ibu. Keduanya diamankan di kediaman mereka yang berada di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Minggu, 13 November 2022.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi S.IK mengaku pengungkapan kasus itu, berawal pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, jika di kediaman oknum MI, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba sabu.
“Pengungkapan persoalan ini menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Senin, 14 November 2022.
Dari pengungkapan itu, lanjut Rohadi pihaknya menyita beberapa barang bukti (BB) yakni sebanyak 214 plastik klip berisi serbuk yang diduga sabu, dengan berat bersih 1.063,63 gram hingga uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, oknum MI mendapatkan sabu ini dari seseorang di Kabupaten Sumbawa yang biasa dipanggil dengan sebutan bos kecil,” kata Rohadi.
Selain itu lanjut Rohadi, oknum MI juga membeberkan sabu tersebut didapatkan dari bos kecil itu pada Kamis, 10 November 2022. Saat itu, MI sendiri yang mengambil ke Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.
Sesuai pengakuan, MI memesan atau mengambil sabu dari bos kecil ini sudah 2 kali. Setelah Sabu laku terjual MI akan membayarnya ke bos kecil. “Terduga mengaku harga sabu seharga Rp94 juta per ons. Jika ditotalkan harganya mencapai Rp950 juta,” katanya.
Untuk saat ini, MI yang diketahui oknum ASN Pemkab Bima ini dan ibunya serta BB yang disita sudah diamankan di Mapolres Bima Kota. Oknum MI terancam dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman paling singkat antara 6-12 tahun penjara, atau penjara seumur hidup hingga pidana hukuman mati,” pungkasnya. (uki)