Bupati Lobar Hapus Rp24 Miliar Piutang Pajak

0

Giri Menang (Suara NTB) – Di samping melakukan upaya penagihan terhadap wajib pajak yang masih berhutang, pihak Pemkab juga menyelesaikan piutang pajak dengan cara melakukan pemutihan. Sejauh ini dari beberapa tahapan pengusulan pemutihan piutang pajak, sebanyak Rp24 miliar yang sudah diputihkan. Lantaran piutang pajak ini tidak bisa tertagih.

“Rp24 Miliar (piutang pajak) yang dihapus, itu sudah ada SK bupati,” tegas Kabud Penagihan Pajak pada Bapenda Lobar, H.M. Subayyin Fikri, akhir pekan kemarin. Dijelaskan, pengusulan pemutihan piutang pajak ini dilakukan bertahap. Dan Desember ini bisa tuntas. Karena mengacu ketentuan, penghapusan piutang dengan nilai di atas Rp5 miliar harus melalui persetujuan DPRD. Kalau di bawah itu tidak perlu persetujuan DPRD. Sehingga penghapusan pun dilakukan bertahap, tiap bulan diajukan Rp4 miliar, sehingga bulan Desember ini pemutihan piutang bisa tuntas.

Dijelaskan, tahap I dilakukan penghapusan sebanyak 190 ribu surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) senilai Rp2 miliar lebih. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) mengenai petunjuk pelaksanaan penghapusan piutang PBB pedesaan dan perkotaan. Dalam proses penghapusan piutang PBB ini pihaknya tidak mau keluar dari Perbup tersebut. Di mana tahapan tata cara penghapusan dilihat secara akumulasi dulu, sehingga ditemukan angka piutang PBB mencapai total Rp64 Miliar. Barulah diklasifikasikan mana yang akan dihapus dan dari tahun berapa yang akan dihapus.

“Dari hasil rapat dengan Inspektorat, yang kita hapus itu dari tahun 1994 sampai 2000. Terhitung tujuh tahun. Kita temukan  angka Rp2 miliar yang akan diusulkan dihapus,” kata Subayin. Menurut dia, nilai piutang pajak ini sangat kecil-kecil, ada yang nilainya Rp5 – Rp10. Setelah itu, ada tahapan verifikasi masing-masing UPT. Di mana masuk Fasum, dan tak bisa tertagih dan tidak ditemukan orangnya (WP).

Setelah diklasifikasi, barulah minta ke Inspektorat untuk direview. Perlu juga meminta konsultasi ke BPK. Kalau BPK membolehkan maka barulah diproses penghapusan.

Dalam Perbup, diatur nilai piutang Rp0 – Rp200 juta kewenangan kepala badan untuk mengeluarkan SK penghapusan. Nilai Rp200 juta lebih sampai dengan Rp5 miliar, menjadi kewenangan bupati, sedangkan di atas Rp5 miliar itu kewenangan Bupati dengan persetujuan DPRD untuk penghapusan. Selanjutnya koordinasi dengan akuntansi untuk mengeluarkan di jurnal piutang itu. Ia menambahkan, dalam setahun dilakukan empat kali penghapusan. Masing-masing triwulan. Dengan kedaluwarsa lima tahun, dan itu masuk kategori piutang macet. (her)