Rekening Mantan Kepala BPPD Loteng Ditelusuri

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, tengah melakukan penelusuran terhadap rekening tersangka IW dalam kasus dugaan penggelapan mobil. Sebab dalam kesepakatan antara korban dan mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) tersebut diketahui nilai transaksi dalam penyewaan 16 unit mobil tersebut mencapai Rp7 miliar per tahun.

“Sedang kita telusuri rekeningnya, jika ada bukti mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) maka akan menjadi atensi untuk kasus yang lainnya,” terang Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, kemarin. Hanya saja untuk sementara, dirinya memastikan akan menindaklanjuti perkara awalnya terlebih dahulu (penipuan dan penggelapan, red) sebelum ke TPPUnya.

Dijelaskannya, penanganan terhadap TPPU terjadi dengan acuan nilai penyewaan yang mencapai Rp7 miliar per tahun dengan 16 unit kendaraan. Kesepakatan tersebut sudah ditandatangani antara IW dan korban. Dalam kontrak kerjasama yang disepakati durasinya tiga tahun. Angka yang tertera dalam kontrak itu, tersangka harus membayar sewa kepada korban senilai Rp7 miliar pertahunnya untuk 16 unit mobil tersebut. “Tetapi dalam pelaksanaan di lapangan, IW tidak pernah membayar sama sekali kepada korban,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada Bulan Maret 2020 lalu, korban menarik kembali mobilnya sebanyak 12 unit. Alasannya, karena korban tidak pernah menerima uang selama setahun setengah semenjak diserahkan kepada tersangka pada Bulan November 2020 silam. Sedangkan sisa mobil korban yang berjumlah empat unit, belum ditarik karena digadaikan oleh tersangka.

“Sisanya empat unit digadai oleh tersangka, inilah yang menjadi pertimbangan sehingga IW kita tahan,” tambahnya. Diyakini, tidak ada uang negara yang masuk dalam aksi penggelapan mobil yang dilakukan oleh tersangka. Hal itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari beberapa saksi. Jumlah uang yang didapatkan tersangka dari menggadai empat mobil korban tidak disebutkan secara rinci. Namun dipastikan uang hasil gadai digunakan sendiri oleh tersangka. “Uang hasil gadai dan sewa tersebut digunakan sendiri atas dasar ini, kita coba untuk mencari bukti dari penelusuran rekeningnya yang mengarah ke TPPU,” tandasnya. (ils)




Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Optimalisasi Pemanfaatan FABA, PLN Berikan Bantuan Mesin Cetak Paving Block dan...

0
PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Tambora terus berkomitmen untuk mendukung penggunaan energi terbarukan dan pengelolaan limbah secara efisien dengan konsisten dan berkesinambungan. Dalam upaya tersebut,...

Latest Posts

Optimalisasi Pemanfaatan FABA, PLN Berikan Bantuan Mesin Cetak Paving Block dan Batako di KSB

PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Tambora terus berkomitmen untuk...

Fashion Night ”Enchanted” untuk Bangkitkan Minat Desainer NTB

DESAINER-desainer lokal sejatinya memiliki  potensi yang sangat besar untuk...

Kemenkeu Apresiasi Belanja DBH-CHT untuk Jamsostek 12.689 Petani Tembakau di Lotim

KEMENTERIAN Keuangan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur...

Izin Pendakian Rinjani Melalui Jalur Pakauan Dibahas Pemda dan TNGR

SETELAH gencarnya Pemda Lombok Barat (Lobar) bersama pihak terkait...