Pengangkatan PPPK, Dipertanyakan, Nasib Guru Honorer yang Belum Penuhi ”Passing Grade”

0
H. Aidy Furqan (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Tenaga honorer yang sudah memenuhi passing grade dalam seleksi yang digelar beberapa waktu lalu boleh bernafas lega. Pasalnya, mereka tinggal tunggu diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun bagaimana dengan guru honor yang belum memenuhi passing grade?

Terkait hal ini, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., Dinas Dikbud bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB melakukan pertemuan bersama dengan BKN Regional IV Wilayah Denpasar, pekan depan. Dalam undangan yang diterima itu, ujarnya, berisi tentang seleksi PPPK tahap ketiga.

‘’Yang biasa kita bicarakan skenario itu seperti apa? Lalu sisa yang kemarin dan belum diakomodir dan memenuhi passing grade mau diapakan,’’ ungkapnya pada wartawan di Kantor Gubernur NTB, Selasa, 20 September 2022.

Pembahasan ini yang akan dilakukan bersama dengan 5 daerah di Indonesia yang masuk BKN Regional IV, yakni Jawa Timur, Bali, NTT, Maluku dan NTB pekan depan. Pada pertemuan ini pihaknya akan menanyakan nasib guru honorer yang belum memenuhi passing grade.  Diakuinya pada pertemuan ini masing-masing daerah membicarakan terkait penggajian tenaga PPPK. Termasuk masalah teknis lainnya.

Sementara pada perekrutan tenaga PPPK pada akhir tahun 2022 ini lebih fokus pada tenaga honor yang sudah memenuhi passing grade. Selain itu juga meski tenaga honorer sudah memenuhi passing grade, masalah umur tetap juga menjadi pertimbangan. ‘’Ini juga menjadi bahasan kita di Surabaya, Jawa Timur 3 bulan lalu. Jika yang diutamakan pada seleksi penerimaan tenaga PPPK adalah tenaga honorer yang sudah memenuhi passing grade,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BKD NTB Drs. Muhammad Nasir menyebut, NTB mendapat jatah alokasi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga PPPK tahun 2022 sebanyak 4.062.

Dari 4.062 formasi ini, tenaga guru mendapat alokasi paling banyak sebanyak 3.412, tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 446 orang dan tenaga teknis sebanyak 204 orang. Khusus untuk tenaga guru tidak perlu melalui proses seleksi.

Pada formasi tenaga guru, hanya diambil tenaga guru PPPK yang sebelumnya sudah lolos passing grade dan tinggal dilakukan perankingan, sehingga tidak perlu diakukan tes. Diakuinya, pada tenaga guru ini banyak yang sudah lolos passing grade, sehingga pihaknya akan melibatkan kepala sekolah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dikbud) di kabupaten/kota. Termasuk mempertimbangkan masalah usia tenaga honorer itu sendiri. (ham)