Pembangunan KIHT Di eks Pasar Paokmotong, Didampingi Aparat Penegak Hukum

0
H. Fathul Gani (Suara NTB/ham)

PEMBANGUNAN Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB sudah mulai berjalan. Proyek yang berlokasi di eks Pasar Paokmotong Kabupaten Lombok Timur (Lotim) ini direncanakan sejak tahun 2020. Namun proyek ini baru bisa dibangun, karena pada tahun 2021 ada kendala ruislagh antara Pemprov NTB dan Pemkab Lotim.

“Alhamdulillah semua proses sudah berjalan dengan baik dan kita sudah tanda tangan kontrak pengerjaannya 4 hari yang lalu tanggal 16 September 2022,” ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Drs  H. Fathul Gani MSi., di Lapangan Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Senin, 19 September 2022.

Dalam pembangunan proyek senilai Rp 24 miliar dari Rp28 miliar pada pagu anggaran ujarnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah meminta pendampingan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, sehingga pelaksanaannya di lapangan sesuai rencana.

Untuk itu, pihaknya menargetkan pembangunan KIHT tersebut bisa selesai sebelum tanggal 17 Desember 2022 dan menjadi kado manis pemerintahan Dr. H. Zulkieflimansyah dan Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah di empat tahun masa kepemimpinannya.

“Target penyelesaian 100 hari kerja. Dan secara teknis PPK sudah berkoordinasi dengan pihak pemenang. Dan itu bisa menjamin dan memastikan bisa dilaksanakan,” tegas mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini.

Pihaknya meminta agar pembangunan KIHT ini tidak dibayangkan seperti pabrik besar yang mengeluarkan asap, bunyi bising. Namun, keberadaan KIHT ini hanya untuk proses pelintingan. Di KIHT, pemerintah menghimpun beberapa kelompok tani yang ada di loteng untuk disatukan dalam satu kawasan dan mereka mendapatkan berbagai macam kemudahan.

Salah satunya adalah dilakukan monitoring secara berkala, kemudian ada pembinaan kepada petani.  Termasuk mereka akan menghimpun dana di koperasi di masa yang akan datang. “Jadi KIHT ini adalah dari mereka oleh mereka dan untuk mereka,” ujarnya.

Kemudahan lain yang didapatkan oleh kelompok tani mereka bisa menghasilkan rokok linting yang legal. Selama ini pihaknya tidak menutup mata terhadap masih banyaknya rokok lintingan yang belum memiliki cukai legal. Untuk itu melalui KIHT petani tembakau bisa difasilitasi mendapatkan cukai legal dan bisa dibayar setelah 3 bulan.

“Nah kalau ini kan ada semacam kemudahan. Tidak mesti langsung bayar cukainya tapi mereka bisa dikasih rentang waktu 3 bulan. Barang terjual habis baru mereka bayar,” terangnya. (ham)