Jakarta (Suara NTB) – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengapresiasi kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Pasalnya Kemenkumham RI dinilai telah melaksanakan seluruh saran Ombudsman terkait kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia semasa penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
Salah satu saran dari Ombudsman adalah penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kami mengapresiasi respon Ditjen Imigrasi bahwa saran dari Ombudsman dapat dijalankan sebaik-baiknya. Seperti kita tahu selama pandemi isu perlintasan mendapat perhatian luas dari masyarakat,” ucap Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih dalam rilis yang diterima Suara NTB, Jumat, 16 September 2022. Pernyataan ini disampaikan Muhammad Najih ketika memberikan sambutan di Gedung Ombudsman RI, Kamis, 15 September 2022.
Najih mengatakan, dalam menjaga perlintasan keluar/masuk negara tidak hanya memenuhi syarat administratif, namun menurutnya sangat penting memperhatikan standar kesehatan. Hal ini guna menjamin tidak ada kerugian yang bisa timbul di kemudian hari.
“Ombudsman melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di keimigrasian misalnya Permenkumham No. 27 Tahun 2021 tentang pembatasan orang asing
masuk ke Indonesia dalam masa PPKM. Kami melihat perlu ada evaluasi kebijakan keimigrasian di masa pandemi dan ini direspon baik oleh Imigrasi,” ujar Najih.
Beberapa saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia itu antara lain kata Najih, penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021, peningkatan kompetensi petugas penginput data di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), integrasi data perlintasan WNA yang masuk RI, data izin tinggal dan data permohonan paspor.
Selanjutnya, Kemenkumham terus melakukan sinkronisasi data dan pengembangan master data Management (MDM) yang meliputi distribusi, konsolidasi, sinkronisasi dan data cleansing. Ombudsman berharap pelayanan Visa on Arrival dapat maksimal dengan fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai.
Sementara itu Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris menjelaskan Imigrasi saat ini menerapkan layanan visa on arrival dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Pasal 28. Berbeda dengan negara lain yang telah menerapkan biaya tambahan dalam pengajuan visa on arrival.
“Dalam pasal tersebut menjelaskan collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor. Ada beberapa negara seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan visa on arrival sebelum tiba di negaranya, namun kita menerapkan PMK 225 sehingga terkait layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih lanjut,” jelas Amran.
Di tempat sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. Simamora menambahkan, biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.
“Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing, hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka harus ada rekening penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya. Terkait hal ini, Menkumham sudah mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan,” ujar Agato.
Dalam kurun waktu Maret-September 2022, tercatat sebanyak 216.353 Visa on Arrival (VoA) tujuan Wisata telah diterbitkan Imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia, Singapura, Malaysia, Cina dan India. (fan/*)