Disesuaikan Kemampuan Fiskal, Lobar Peroleh 300 Formasi PPPK Tahun 2022

0
Lalu Muhammad Fauzi (Suara NTB/her)

Giri Menang (Suara NTB) – Lombok Barat (Lobar) resmi menerima kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Jumlah formasi yang diperoleh Lobar hanya 300, sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM). Jumlah formasi yang diberikan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan atau fiskal daerah untuk membayar gaji PPPK tersebut.

Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaluddin melalui Kabid Pengadaan, Mutasi, Data Informasi pada BKD dan PSDM Lobar, Lalu Muhammad Fauzi mengatakan, pihaknya mengajukan kuota formasi ke Kemenpan RB sebanyak  300 formasi PPPK tahun ini. “Formasi yang diperoleh Lobar 300. Itu untuk sisa tahun ini,” katanya, Kamis, 15 September 2022.

Formasi yang diajukan ini, ujarnya, untuk menyelesaikan beberapa OPD. Khususnya yang bersifat wajib seperti tenaga guru yang lulus passing grade sebanyak 243 orang, namun belum lulus PPPK. Itupun kata dia tidak semuanya bisa diakomodir.

Kemudian, lanjut dia, ada tenaga kesehatan dan OPD teknis seperti Dinas Dukcapil untuk tenaga administrasi kependudukan serta operator SIAK dan OPD teknis lainnya. Rencananya, lanjut dia, tahun depan pihaknya akan mengusulkan lagi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena lanjut dia, formasi ini juga berdasarkan hasil rapat dengan TAPD, karena menyangkut kemampuan keuangan daerah untuk menggaji. “Sehingga usulan formasi itu pun disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas dia

Awalnya, pihaknya mengusulkan 2.174 formasi PPPK ke pusat dengan harapan untuk mengakomodir semuanya. Namun dari surat usulan pertama yang diajukan ke Kemenpan RB, justru dipertanyakan oleh Kemenpan RB, apakah Pemkab yakin dengan jumlah formasi yang diusulkan.”Apakah ada (anggaran) untuk pembayaran gajinya. Kita dikonfirmasi apakah usulan itu hasil rapat dengan TAPD sehingga berani mengusulkan itu? Kita diminta revisi dan kami pun merevisi usulan itu,” katanya, seraya menambahkan, gaji PPPK ini dibebankan ke daerah masing-masing. Sementara untuk menggaji PPPK yang diangkat sebelumnya saja Pemda kelimpungan. (her)