Rp8,3 Miliar DBH-CHT Dialokasikan untuk Bantuan Mesin Rajang dan Tungku Oven Tembakau

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB mengalokasikan Rp8,3 miliar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk pengadaan bantuan mesin rajang dan tungku oven tembakau tahun 2022 ini. Bantuan mesin rajang dan tungku oven tembakau ini dalam proses pendistribusian kepada kelompok penerima.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, H. Fathul Gani melalui Kepala Bidang Perkebunan H. Ahmad Ri’fai mesin mesin bantuan dimaksud sudah dilakukan pengadaan melalui e katalog. Mesin rajang dan tungku menggunakan produk buatan lokal.

Untuk mesin rajang, Rifai menyebut jumlahnya 92 unit. Dibagikan 1 mesin untuk satu kelompok. “92 unit mesin rajang ini nilainya Rp2,3 miliar. Dibagikan kepada kelompok tembakau di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa,” jelas Rifai. Sementara untuk tungku oven tembakau, total bantuan 300 unit. Dialokasikan 200 unit di Kabupaten Lombok Timur dan 100 unit di Kabupaten Lombok Tengah.

“300 unit tungku oven ini nilainya Rp6 miliar. Baik mesin rajang maupun tungku oven, sumber dananya DBHCHT tahun 2022,” jelas Rifai. Rifai menambahkan, terutama untuk bantuan tungku oven, harapannya tungku tungku oven yang menggunakan bahan bakar kayu bisa direvitalisasi. Atau bisa dikonversi ke tungku oven dengan menggunakan bahan bakar cangakng sawit, kemiri, atau tongkol jagung.

“Kita ndak mau petani menggunakan kayu sebagai bahan bakar oven. Karena dampaknya besar terhadap lingkungan. Karena itu alokasi DBH CHT untuk bantuan tungku,” jelas Rifai. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sedangkan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sehingga disimpulkan  DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Besaran DBHCHT selalu diperbarui mengikuti kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut alokasi DBHCHT untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah) yang dibagikan kepada 25 provinsi penghasil cukai dan/ atau penghasil tembakau. (bul)





Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Kapal Terbakar di Perairan Ampenan Mengangkut 5.900 Kiloliter Pertalite

0
Mataram (Suara NTB) - Sebuah kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) membawa 5.900 Kiloliter (KL) Pertalite terbakar di perairan Pantai Ampenan, Minggu, 26 Maret...

Latest Posts

Kapal Terbakar di Perairan Ampenan Mengangkut 5.900 Kiloliter Pertalite

Mataram (Suara NTB) - Sebuah kapal pengangkut Bahan Bakar...

Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Perairan Ampenan

Mataram (Suara NTB) - Sebuah kapal pengangkut Bahan Bakar...

Waspada! Modus Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Penjabat Pemprov NTB

Mataram (Suara NTB) - Penipuan pada media WhatsApp semakin...

Warga Pringgabaya Utara Temukan Mayat Bayi di Pinggir Pantai

Selong (Suara NTB) - Warga Dusun Segara, Desa Pringgabaya...