Lahan Kawasan The Mandalika Dipagari Warga

0

Praya (Suara NTB) – Lahan di dalam kawasan The Mandalika kembali dipagari warga, menyusul belum adanya kejelasan terkait penyelesaian lahan oleh PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan. Kali ini, pemagaran lahan dilakukan Kamirun selaku ahli waris dari Amaq Menar. Lahan seluas sekitar 95,5 are itu berada di kawasan Pantai Serenting, selatan sirkuit internasional Mandalika.

“Pemagaran lahan sudah kita lakukan warga sejak Minggu, 14 Agustus 2022,” ungkap Zabur, S.H., perwakilan warga, kepada Suara NTB, Senin, 15 Agustus 2022. Disaksikan langsung perwakilan ITDC berserta aparat kepolisian setempat.

Menurutnya, Lahan tersebut dipagari kembali oleh warga karena memang belum dibebaskan oleh pihak ITDC. Pihak ahli waris lahan pun mengaku kalau lahan tersebut belum pernah dijual atau diserahkan ke pihak manapun. “Warga memagari lahan ini, karena itu memang lahan milik warga dan belum pernah dibebaskan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat proses pembangunan sirkuit internasional Mandalika berlangsung beberapa waktu lalu, pihak ITDC meminta izin kepada ahli waris untuk menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi timbunan material proyek sirkuit. Sembari menunggu proses penyelesaian lahan antara ITDC dengan ahli waris. Namun nyatanya, hingga sekarang ini belum juga ada kejelasan soal penyelesaian lahan tersebut. Sehingga oleh pihak ahli waris memutuskan untuk memagari kembali lahan tersebut.

Dulunya lahan tersebut digunakan sebagai tempat bercocok tanam. Dengan menanam pohon pisang dan sebagainya. Tapi sejak proyek pembangunan sirkuit  berjalan, lahan tersebut tidak lagi bisa digarap oleh warga.  Mengingat, musim hujan segera datang pihak warga memutuskan untuk kembali bercocok tanam di lahan tersebut.

“Karena penyelesain lahan belum juga ada kejelasan, jadi warga berencana akan menggarap kembali lahannya tersebut,” tambah Zabur. Sampai ada kejelasan soal proses penyelesaian lahan seperti yang pernah dijanjikan oleh pihak ITDC.

Zabur mengaku persoalan lahan tersebut sudah dilaporkan kepada Satgas penyelesaian lahan. Bahkan saat Satgas penyelesaian lahan masih dikoordinir oleh Kesbangpoldgri NTB, lahan tersebut sudah pernah diukur. Tetapi begitu satgas berganti, kepastian soal penyelesaian lahan justru hilang tampak kabar.

Dengan pihak ITDC, komunikasi dan koordinasi juga sudah dilakukan. Tetapi hasilnya pun sama, tidak ada respon. “Kalau memang seperti ini, jangan salahkan warga kembali memagari kembali lahannya,” tandas Zabur, seraya menegaskan, warga siap melakukan sanding data dan dokumen terkait persoalan lahan tersebut.

Manager Director The Mandalika, Bram Subiandoro, yang coba dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengaku sangat meyayangkan aksi warga tersebut. Sebagai BUMN, ITDC selaku pengelola kawasan The Mandalika berupaya untuk menyelesaikan semua masalah melalui pendekatan-pendekatan humanis  dan komunikasi yang baik antar pihak, khususnya dengan masyarakat. Termasuk dalam hal penyelesaian lahan.

Ia pun menegaskan kalau lahan yang masuk HPL 73 yang dipagari oleh warga tersebut sudah dinyatakan clear and clean. Ke depan pihaknya akan mencoba bertemu kembali dengan pihak Amaq Menar dan mencoba berkomunikasi untuk penyelesaian klaim lahan ini.

“Kami berharap semua pihak mengedepankan itikad baik, menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari,” terang Bram. (kir)