Kejari Lotim Terima Penghargaan dari BPJAMSOSTEK

0
Penyerahan penghargaan oleh Deputi Direktur Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua BPJS Ketenagakerjaan, Kuncoro Budi Winarno kepada Kepala Kejari Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi, SH., MH disaksikan bersama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Sungarpin.,SH., M.Hum.(Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur diberikan penghargaan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, karena prestasinya berhasil menagih tunggakan iuran BPJAMSOSTEK di wilayah NTB untuk tahun 2022 ini. Berdasarkan hasil evaluasi SKK Tahun 2022, di wilayah NTB terdapat sebanyak 247 jumlah perusahaan di wilayah NTB yang diberikan SKK oleh BPJAMSOSTEK untuk ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan unit kerjanya di kabupaten/kota. Potensi iurannya mencapai Rp2.756.663.935.

Realisasi SKK tersebut, iuran yang berhasil ditagih sebesar Rp1.569.414.284. dari Kejari Mataram Rp63.261.761. dari Kejari Lombok Tengah Rp217.517.132. dari Kejari Lombok Timur 1.133.857.832. dari Kejari Sumbawa Besar Rp154.777.558.

Penghargaan diserahkan oleh Deputi Direktur Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua BPJS Ketenagakerjaan, Kuncoro Budi Winarno kepada Kepala Kejari Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi, SH.,MH di Hotel Merumata, Senggigi Kabupaten Lombok Barat, Rabu, 10 Agustus 2022. Saat Perpanjangan Penandatanganan Kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengaan jajaran, dan Kejati NTB dengan jajaran. Disaksikan bersama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Sungarpin.,SH.,M.Hum.

Dalam kesempatan ini, Kuncoro Budi Winarno menyampaikan apresiasinya secara khusus kepada Kejari Lombok Timur, yang sudah bekerja keras sehingga mencapai hasil yang maksimal dalam penanganan tunggakan iuran BPJAMSOSTEK di wilayah hukumnya. Seperti diketahui, BPJAMSOSTEK dan Kejaksaan Tinggi NTB sudah menadatangani perpanjangan penandatanganan kerjasama untuk menangani perusahaan-perusahaan yang tidak patuh dalam konteks impelementasi undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

Penandatangan MoU ini bukan hal baru karena sudah dilaksanakan sebelumnya. Isi MoU ini sebenarnya penegakan hukum terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Wilayah Nusa Tenggara Barat. kesepakatan kerjasama para pihak ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang tujuannya untuk efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. (bul)