Giri Menang (Suara NTB) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram yang berada di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), mengusulkan sebanyak 786 narapidana untuk dapat remisi umum Hari Ulang Tahun RI ke-77 tahun 2022.
Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya. Kepala Lapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar, menjelaskan, besaran pemotongan masa tahanan atau remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Dari 786 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diajukan mendapat remisi umum tahun ini, ungkapnya, sebanyak 397 orang dari kasus pidana umum serta sisanya 385 orang kasus narkotika dan 4 orang kasus Tindak Pidana Korupsi.
Ditemui terpisah Kasi Binadik, Sofian Hadi Sasmita menambahkan dari data usulan remisi Umum 17 Agustus ini sebanyak 1 orang berhak langsung bebas di hari penyerahan remisi nantinya (RU-II) sementara sisanya saat pemberian remisi narapidana masih menjalani sisa pidananya (RU-I).
Lebih lanjut Sofian menjelaskan data jumlah pengusulan remisi masih bisa bertambah, mengingat batas waktu pengusulan hingga tanggal 6 Agustus hari ini. “Yang jelas data masih bisa bertambah karena batas akhir pengusulan sampai tanggal 6 Agustus, semoga semua usulan lulus verifikasi dari Ditjenpas,” harap Sofian. (her)