Mataram (Suara NTB) – Peredaran minuman beralkohol (minol) dianggap masih terkendali. Belum ditemukan peredarannya secara luas di tempat-tempat yang tidak seharusnya.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, H. Fathurrahman, melalui Kepala Bidang Perizinan dan Tertib Niaga , H. Prihatin Haryono mengatakan, pengawasan peredaran minol rutin dilakukan di sarana-sarana penjualannya, seperti hotel. “Tapi tidak ada ditemukan. Tidak ditemukan penjualan minuman beralkohol secara bebas,” katanya.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Lalu, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada Toko bebas bea (TBB); Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Khusus bagi minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hypermarket. Pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain. Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing. Penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih.
“Distribusi produk minuman beralkoholnya juga sudah sesuai ketentuan. Ada enam distributornya di Mataram. Dan semuanya juga sudah berizin,” jelas Haryono.
Minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam golongan A, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%. Minuman Beralkohol golongan B, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%.
Dan Minuman Beralkohol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Prihatin menambahkan, hanya saja yang masih menjadi PR saat ini adalah peredaran minuman alkohol tradisional. Yang bahan bakunya dari air nira, kemudian dipermentasi menjadi minuman keras, cirinya berwarna pink. (bul)