Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait identitas dua orang calon tersangka kasus KUR. Meski beredar informasi bahwa diduga calon tersangka adalah seorang bendahara dan pimpinan salah satu bank namun Kejaksaan enggan berkomentar.
“Identitasnya masih belum bisa kita sampaikan, nanti pasti akan kita berikan karena kasusnya masih dalam proses,” ujar Kajati NTB, Sungarpin, kepada wartawan, kemarin. Saat ini proses audit penghitungan kerugian negara (PKN) juga sedang dikoordinasikan dengan BPKP untuk dilakukan audit.
Kasus yang terjadi di Lombok Timur dan Lombok Tengah tersebut lanjutnya ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp29,95 miliar. Potensi tersebut terungkap setelah Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap 160 orang dari 789 penerima dana dimaksud. Sementara untuk calon tersangka dalam kasus tersebut yakni AM dan IR masih terus dilakukan pendalaman untuk pengembangan ke yang lain. “Kalau identitasnya masih kita sembunyikan,” sebutnya.
Dijelaskannya, modus operandi yang digunakan para terduga pelaku yakni ada yang menerima bantuan tersebut secara penuh, ada yang sebagian, ada juga yang tidak menerima bantuan tersebut sama sekali. Selain itu ada juga pemberian sarana produksi pertanian (saprotan) tetapi tidak sesuai dengan fungsinya. Sehingga timbullah potensi kerugian negara, saat ini kasus tersebut masih terus didalami sembari menunggu hasil PKN terbit. “Kami akan tetap bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada di kami dan kasusnya masih akan terus berposes,” tandasnya. (ils)