Mataram (Suara NTB) – Polda NTB, akhirnya melimpahkan berkas perkara Mizan Qudsiah tersangka kasus UU ITE ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P21) tertanggal 20 Mei 2022.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan kemarin, Selasa, 26 Juli 2022, meski berkas perkaranya dinyatakan lengkap per tanggal 20 Mei 2022,” ungkap pelaksana harian Kasubdit Cyiber Crime, Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setya Aji, kepada wartawan, Rabu, 27 Juli 2022. Sementara untuk sidang akan dilaksanakan di Mataram meski lokasi kejadiannya berada di Lombok Timur.
Dikatakannya, penanganan terhadap perkara ini menjadi atensi untuk diselesaikan. Tersangka disangkakan dengan adanya penyampaian berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyatakat. Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 14 ayat satu dan dua jo pasal 15 UU RI nomor 46 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 UU RI nomor 16 tahun 2016 tentang ITE. “Tersangka sudah kita limpahkan kemarin, sedangkan untuk penahanan tersangka merupakan kewenangan pihak Kejari Mataram,” tukasnya. (ils)