Giri Menang (Suara NTB) – Belasan anak usia dini di Lombok Barat (Lobar) terpaksa dinikahkan, akibat mengalami “kecelakaan” atau hamil di luar nikah. Pernikahan usia anak yang diberikan dispensasi menikah inipun menambah deretan kasus di Lobar.
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lobar, Erni Suryana menyebut sejauh ini terdapat 17 anak yang diberikan dispensasi menikah lantaran diduga hamil. “Ada 17 anak usia diberikan dispensasi, karena diduga hamil. Karena tidak bisa disidang kalau tidak ada dispensasi dari kami,” jelasnya, Selasa, 26 Juli 2022. Pihaknya sudah ada nota kesepahaman (MoU) dengan PA (Pengadilan Agama), sehingga pihak PA tidak bisa melakukan sidang kalau tidak ada dispensasi dari dinas.
Sejauh ini lanjut dia, banyak dispensasi yang diterbitkan oleh pihaknya. Di mana pihak PA bersurat ke Dinas, apakah bisa direkomendasikan atau tidak. Pihaknya kerjasama dengan Pusksesmas untuk melakukan pemeriksaan, apakah dia hamil atau tidak. Bukan itu saja, pihaknya turun cek lapangan apakah betul-betul sudah nikah atau belum.
Sejauh ini, katanya, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Lobar meningkat. “Tahun ini saja, dari Januari sampai Juni jumlah kasus mencapai 75 kasus,” kata dia.
Berdasarkan data DP2KBP3A, jumlah kasus kekerasan anak baik fisik, pelecehan seksual di Lobar tahun ini, dari Januari sampai Juni sebanyak 75 kasus. Jumlah kasus ini meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 63 kasus. Dari jumlah Kasus ini terbanyak perkawinan anak dan kekerasan seksual. Namun ia mengklaim, meningkatnya jumlah temuan kasus sebagai bentuk keberhasilan sistem dan program yang dibangun oleh pemkab, sehingga itu mulai dirasakan oleh masyarakat.
Artinya, masyarakat sudah paham bagaimana ketika mendapatkan kekerasan atau di sekitar mereka ada kejadian kekerasan seksual, baik perempuan dan anak sudah respek. Masyarakat paham kemana melapor, kapan melapor dan kondisi seperti apa yang harus dilaporkan. Sehingga kata dia, penemuan dan penanganan kasus sudah bisa dikatakan 100 persen. (her)