Dompu (Suara NTB) – Satuan Polisi Narkoba Polres Dompu mengamankan dua orang terkait barang bukti (BB) 50,08 gram narkoba jenis sabu dari I (26) di Karijawa Dompu, Sabtu, 23 Juli 2022. Selain I, polisi juga mengamankan perempuan berinisial F yang disebut sebagai sumber BB narkoba. Namun polisi tidak menemukan BB lain di butik milik F Karijawa Dompu.
Hal itu disampaikan Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marjuki kepada Suara NTB, Minggu, 24 Juli 2022. “Sat Narkoba awalnya mengamankan saudara I di pinggir jalan Karijawa. Hasil interogasi, BB narkoba itu diperoleh dari saudari F. Untuk pengembangan, polisi langsung melakukan penggeledahan butik milik F di Karijawa,” kata Marjuki.
Ia pun menyebutkan, hasil penggeledahan di butik F tidak ditemukan adanya barang lain yang dicurigai sebagai narkoba. Tapi untuk kepentingan penyidikan, F tetap diamankan untuk pendalaman. “Nanti hasil penyidikan yang akan menentukan keterlibatan F dalam kasus narkoba ini,” ungkapnya.
Selain BB narkoba jenis sabu – sabu, polisi juga mengamankan uang 2 unit HP dan sejumlah uang pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu, 10 ribu, dan 5 ribu. Kedua BB ini diamankan dari I dan F. “Tapi dari F tidak ditemukan barang bukti narkoba,” katanya. (ula)