Kasus IGD RSUD KLU akan Diekspose di Kejagung

0
Ely Rahmawati. (SuaraNTB/ils)

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, berencana melakukan ekspose lanjutan terkait kasus pembangunan IGD RSUD di Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Petunjuk dari Kejagung nantinya akan menjadi dasar dalam penanganan perkara dengan tersangka wabup KLU berinisial DKF tersebut.

“Kasus ini akan kita ekspose di Kejagung, petunjuk hasil ekspose tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan upaya lanjutan dalam penanganan perkara dimaksud,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Ely Rahmawati kepada wartawan, Jumat, 22 Juli 2022. Ekspose tersebut dilakukan setelah menerima hasil audit ulang yang dilakukan Inspektorat.

Dikatakannya, penanganan terhadap perkara ini tetap akan berlanjut, bahkan pemeriksaan tersangka juga sudah selesai dilakukan. Sementara untuk saat ini Jaksa masih menunggu petunjuk Kejagung dalam penanganan perkara yang merugikan negara Rp742,25 juta tersebut. Apalagi PPK juga sudah meminta Inspektorat untuk melakukan penghitungan ulang terhadap kerugian negara tersebut. “Kasusnya masih terus berposes sementara terkait hasil perhitungan ulang atas kerugian negaranya juga menjadi bahan ekspose di Kejagung nanti,” sebutnya.

Seraya menambahkan, untuk proses penghitungan ulang terhadap kerugian negara tersebut, Kejaksaan tetap menunggu petunjuk dari Kejagung. Apapun petunjuk nantinya akan menjadi dasar dalam penanganan lanjutan terhadap perkara tersebut. Sebab berdasarkan hasil audit ulang yang dilakukan Inspektorat atas permintaan PPK, nilai kerugian negara terkoreksi dari temuan awal. “Proses kasusnya masih tetap berjalan dan kami masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kejagung setelah hasil kerugian negaranya terkoreksi,” tandasnya. (ils)