Pesta Sabu di Kos, Sopir Truk Diciduk Polisi

0

Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polresta Mataram, mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di salah satu kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Pelaku yang diketahui berinisial H (43), DW (32) sebagai pembeli S (53) dan H (41) sebagai pemilik barang tidak bisa berkutik ketika dilakukan penangkapan, Senin, 18 Juli 2022.

“Saat ini keempat terduga pelaku masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif demi pengembangan terhadap tersangka yang lain,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE.,SIK, Selasa, 19 Juli 2022. Polisi juga mengamankan 5,42 gram sabu, uang tunai senilai Rp2,6 juta serta beberapa alat hisap sabu.

Pengungkapan terhadap kasus tersebut lanjutnya, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mendapat kejelasan tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap keempat orang terduga. Dua diantaranya sopir truk yang hendak membeli sabu dan pemilik sabu beserta rekannya. “Hasil pemeriksaan dua supir ini membeli sabu supaya tidak ngantuk pada saat perjalanan jauh menuju pulau Jawa,” sebutnya.

Keempat terduga pelaku diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Para pelaku juga masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan terhadap tersangka yang lain. Kasus narkoba juga tengah menjadi atensi saat ini, karena barang bukti yang dimanakan sudah cukup banyak. Mulai dari ganja satu kilogram, ganja 70 gram sampai dengan sabtu yang cukup banyak. “Keempat terduga akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan serta pengembangan secara mendalam dan melakukan tes urine,” tandasnya. (ils)