Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Propam Polresta Mataram, menyita puluhan bungkus rokok dan ponsel didalam ruang tahanan, Sabtu, 16 Juli 2022. Razia rutin itu dilakukan untuk menekan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terutama upaya penyelundupan barang berbahaya.
“Memang razia ruang tahanan sudah sering kita lakukan, tetapi masih saja ada barang yang dilarang tersebut berada di ruang tersebut,” ungkap Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kemarin. Pemilik barang hasil sitaan tersebut nantinya akan didata untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Jika mengacu ke aturan sebenarnya tidak boleh barang-barang tersebut masuk ke ruang tahanan. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah terutama kebakaran dan musibah lainnya. Makanya temuan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi petugas piket supaya tidak ada lagi barang tersebut masuk. Karena pada prinsipnya lebih baik mencegah daripada terjadinya hal yang tidak diinginkan. “Kita akan evaluasi terus masalah barang bawaan tahanan, supaya tidak menimbulkan masalah,” sebutnya.
Dikatakannya, saat ini jumlah tahanan yang berada di Polresta Mataram mencapai 45 orang. Guna evaluasi ke depan pihaknya tetap berkoordinasi dengan fungsi Propam untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang temuan-temuan yang tidak patut dalam rutan tersebut. Pihaknya juga tetap menghimbau kepada keluarga untuk tidak membawa barang tersebut pada saat menjenguk keluarganya. Karena pada saat ditemukan nantinya pasti akan disita sesuai dengan aturan berlaku. “Kami mengimbau kepada keluarga untuk tidak membawa barang terlarang, karena jika kita temukan maka akan langsung kita sita,” tegasnya. (ils)