Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, mengaku masih kesulitan memenuhi P19 Kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea. Sebab Jaksa meminta supaya dua orang tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) belum bisa ditemukan meski sempat dilakukan pencekalan sebelumnya.
“Kami masih kesulitan penuhi P19 dari Jaksa karena saat ini dua orang tersebut belum kita temukan sehingga kita belum bisa lakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolres KSB melalui Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo S. IK, kepada Suara NTB kemarin. Akibatnya kasusnya yang sudah menjadi tunggakan sejak tahun 2019 tersebut tidak kunjung memberikan kemajuan yang signifikan.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya berharap agar Jaksa bisa melanjutkan perkara ini dengan empat orang tersangka terlebih dahulu sementara untuk dua orang lainnya akan menyusul. Karena yang dikhawatirkan terjadi empat orang ini akan meninggalkan tempat sehingga akan memperlambat kasus tersebut tuntas. Pihaknya juga akan terus berupaya melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang saat ini diketahui sudah tidak berada di Indonesia.
“Kita akan jadikan berkas kasus ini menjadi dua, satu dengan empat tersangka dan dua orang tersangka lainnya, tetapi dari Jaksa belum memberikan tanggapan,” sebutnya. Karena jika tetap mengacu ke petunjuk P19 dengan enam orang tersangka baru akan ditangani lebih lanjut, dirinya mengaku akan memperlambat penyelesaian perkara yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp500 juta tersebut.
Meski demikian, koordinasi juga tetap dilakukan dengan Mabes Polri dan Imigrasi sehingga kedua tersangka bisa dilakukan penangkapan sesegera mungkin. Jika keduanya tidak kunjung ditemukan, maka penanganan perkara ini juga tidak akan selesai. “Meski kerugian negaranya sudah kita kantongi sekitar Rp500 juta dan kita tetapkan enam orang tersangka, tetapi kasusnya masih belum memiliki kemajuan berarti,” timpalnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Kajari Sumbawa Barat, melalui Kasi Pidsus Lalu Irwan Suyadi, SH., MH belum memberikan respon. Sehingga belum ada kemajuan dalam penanganan perkara tersebut. (ils)