Mataram (Suara NTB) – Kapolresta Mataram, Kombespol Mustof S.IK,. MH mengaku tengah memberikan atensi khusus terkait adanya keterlibatan anak di bawah umur DD (16) dalam kasus narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram lebih. Tentu dalam penanganan terhadap perkara ini, pihaknya tetap mengedepankan azas perlindungan anak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Memang jadi atensi kita saat ini adanya keterlibatan anak dalam kasus tersebut makanya kami mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya,” ungkap Kapolresta pada saat konferensi pers di Mapolresta Mataram, Rabu, 13 Juli 2022. Apalagi pada saat diamankan yang bersangkutan diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Dikatakannya, berdasarkan hasil interogasi peran anak ini hampir sama dengan tersangka yang lain. Karena dia juga menggunakan dan juga membantu memindahkan barang haram tersebut. Jadi pada saat diamankan mereka bersama- sama dan tidak berdiri sendiri sehingga kasusnya sama. Sementara untuk saat ini kasusnya masih terus berproses termasuk juga pengembangan ke tersangka lain.
“Perannya sama dengan tersangka yang lain hanya usianya saja yang beda, sehingga pola penanganan lanjutan tetap akan kita lakukan dan tentu tetap berpedoman pada UU perlindungan anak,” sebutnya. Dia berharap kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya guna menekan kasus tersebut. Khusus untuk tersangka DD diketahui tidak lagi bersekolah, maka peran orang tua sangat diharapkan.
Karena jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum maka hasilnya tidak akan maksimal. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam menyuarakan masalah bahaya narkoba dengan harapan kasusnya bisa terus ditekan. “Kami mengimbau agar orang tua lebih mengawasi anak-anaknya, karena kasus narkoba saat ini sudah tidak pandang usia lagi,” tukasnya. Peran aktif semua pihak untuk mengkampanyekan bahaya juga sangat diharapkan. (ils)