Praya (Suara NTB) – Pemkab Lombok Tengah (Loteng) hingga saat ini belum bisa menarik pemasukan dari pengelolaan parkir di pasar Renteng Praya serta pasar Kopang. Mengingat, pengelolaan parkir di dua pasar terbesar di Loteng tersebut sejauh ini masih dikuasai oleh masyarakat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Loteng sudah mengusulkan pengelolaan parkir kedua pasar tersebut ke pihak ketiga. Menurut Sekretaris Dishub Loteng, H. Lalu Moh. Zainuddin, Senin, 11 Juli 2022 untuk parkir pasar Renteng pihaknya sudah pernah melakukan uji petik. Guna melihat potensi pemasukan dari pengelolaan pasar tersebut. Sementara untuk parkir pasar Kopang, sejauh ini belum bisa dilakukan uji petik. Karena masih ada tarik ulur dengan masyarakat yang mengelola parkir pasar.
“Kita pernah mencoba untuk melakukan uji petik parkir pasar Kopang. Namun sejauh ini kita belum bisa masuk, karena masih ada hambatan dari masyarakat yang mengelola parkir,” katanya.
Terhadap persoalan tersebut, agar potensi pemasukan dari parkir pasar Renteng dan Kopang tidak hilang, pihaknya sudah mengusulkan supaya pengelolaan parkirnya diserahkan ke pihak ketiga. Sehingga pemerintah daerah nantinya tidak perlu lagi berhubungan dengan masyarakat, tetapi perusahaan yang mengelola parkir.
“Rencana mempihakketigakan pengelolaan parkir pasar Renteng dan Kopang ini sudah kita ajukan ke BPKAD dan saat ini tengah berproses,” terangnya. Pihaknya berharap proses bisa segera rampung. Supaya pemerintah bisa menerima pemasukan dari hasil pengelolaan parkir kedua pasar tersebut.
Dengan pengelolaan parkir tersebut diserahkan ke pihak ketiga, maka pemerintah daerah tidak lagi memperoleh retribusi parkir. Tetapi pajak parkir yang besarannya sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang ada antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang mengelola parkir tersebut.
“Kita masih menunggu hasil dari BPKAD terkait rencana mempihakketigakan parkir pasar Renteng dan Kopang. Nantinya, kalau sudah dikelola pihak ketiga maka hasilnya pengelolaan tidak disetorkan ke Dishub, tapi ke Bappenda. Karena itu sudah bukan lagi restribusi parkir. Tapi sudah menjadi pajak parkir,” tandasnya. (kir)