Giri Menang (Suara NTB) – Penanganan kasus sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Polres Lombok Barat terus digenjot. Dua kasus diantaranya, kasus dugaan Tipikor bantuan rumah tahan gempa (RTG) Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri dan kasus DD Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung.
Kasatreskrim Polres Lobar Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K melalui Kanit Tipidkor Ipda M. Baejuli mengatakan untuk kasus RTG di Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri segera dilakukan penghitungan kerugian negara (PKN) setelah lebaran ini. “Kasus RTG segera dilakukan penghitungan kerugian negara,” jelas Baejuli, Kamis, 7 Juli 2022. Sedangkan satu kasus RTG lain di Desa Kebon Ayu akan dilakukan audit investigasi.
Selain kasus RTG Jagaraga Indah, Pihaknya juga menangani kasus RTG Desa Kebon Ayu. Sejauh ini prosesnya akan segera dilakukan audit investigasi. Sedangkan untuk kasus DD Desa Banyu Urip masih P19. Pihaknya sedang melengkapi berkas yang kurang berdasarkan penilaian Kejaksaan. Pihaknya memaksimalkan proses 19, kelengkapan berkas sesuai permintaan Kejaksaan. “Kita maksimalkan untuk melengkapi (P19),” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan untuk target dua kasus ini diupayakan bisa P21 tahun ini. Pihaknya menggenjot agar bisa P21, Karena sesuai target penanganan kasus dugaan korupsi minimal dua kasus ditangani. Diakui, dalam penanganan kasus ini tidak saja Polres, namun banyak melibatkan instansi lain. ‘’Tapi Insya Allah kami berupaya agar penanganan dua kasus dugaan korupsi penuhi target,” imbuhnya. (her)