Mataram (Suara NTB) – Kementerian Sosial telah resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022.
Menyikapi dicabutnya izin ACT oleh Kemensos tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB langsung mengambil langkah sigap. Di mana, Dinsos telah menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama bidang yang memiliki tupoksi ke Sekretariat ACT yang ada di NTB.
“Ini dilakukan agar ACT menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos,” terang Kepala Dinsos NTB Dr. H Akhsanul Khalik kepada Suara NTB, Rabu, 6 Juli 2022.
PPNS Dinas Sosial NTB telah melakukan komunikasi dengan baik kepada pengurus ACT yang ada di NTB terkait dengan keputusan Mensos tersebut. Karena langkah Kemensos tentu berlaku untuk ACT di seluruh wilayah Indonesia.
“Tindak lanjutnya juga, kami segera akan membuat edaran, yang mana edaran ini tidak saja untuk meminta masyarakat menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos, akan tetapi juga adalah meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh agar memberikan donasinya pada lembaga sosial yang kredibel dan juga bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebab masyarakat masih membutuhkan lembaga – lembaga sosial pengumpul sumbangan yang kredibel. Dan yang paling penting masyarakat diminta tetap tenang. “Biarkan alat alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT,” ujar Khalik.
PPNS Dinas Sosial NTB telah diterima oleh Lalu Muhammad Alfian, Head Area Timur Tenggara Indonesia Rabu, 6 Juli 2022.
Dalam diskusi itu, ujarnya, mulai kemarin ACT di NTB sudah menyetop menerima donasi, baik yang langsung diantar ke kantor ACT maupun melalui online. Tak hanya itu semua rekening ACT sudah diblokir, selanjutnya pihak Dinsos meminta juga agar ACT menarik semua kotak donasi yang dilepas oleh ACT di berbagai titik pertokoan, tempat umum dan keramaian lainnya. “Dari pihak ACT mengatakan siap untuk menarik, namun butuh waktu,” kata Khalik.
Seperti diketahui, muncul dugaan kebocoran uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”.Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima gaji jumbo dan sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard serta penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan. Hal ini memicu kemarahan publik sehingga Mansos mengeluarkan surat untuk menghentikan izin pengumpulan donasi untuk ACT di seluruh Indonesia. (ris)