Diduga Miliki Narkoba, Sopir Angkot Diamankan Polisi

0

Dompu (Suara NTB) – Sat Narkoba Polres Dompu kembali mengamankan seorang sopir angkutan kota (Angkot) atas kepemilikan narkoba jenis shabu – shabu. ABY (22) warga Madaprama kecamatan Woja Dompu ini diamankan di Mangge Nae saat hendak ke arah Bima, Sabtu, 2 Juli 2022.

Bersama ABY diamankan 4,32 gram shabu – shabu saat penggeledahan dalam angkotnya. Pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah shabu – shabu tersebut hendak dijual atau untuk dipake sendiri, masih dalam tahap penyidikan. Selain 2 buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, juga ditemukan botol air mineral yang sudah dimodifikasi untuk alat hisap.

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH yang dihubungi, Minggu, 3 Juli 2022 membenarkan terkait penangkapan ABY warga Madaprama tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut, apakah ABY sebagai pemakai atau pengedar. Berdasarkan pengakuannya, shabu tersebut ditemukan di angkotnya.

Namun pihaknya masih terus mendalami, apalagi saat penggeledahan dan penangkapan, ABY bersama angkotnya menuju arah Bima. Padahal angkot ini beroperasi dalam kota Dompu. Untuk memastikan, urine dan BB dikirim ke BPOM Mataram untuk pemeriksaan laboratorium. “Sepekan baru tahu (hasilnya), karena kita kirim ke BPOM Mataram untuk dicek laboratorium,” ungkapnya.

Saat ini, ABY masih diamankan di Mapolres Dompu. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan anggota Sat Narkoba berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai ABY memiliki narkoba jenis shabu. Informasi ini ternyata benar setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan juga oleh masyarakat umum. (ula)