Taliwang (Suara NTB) – Bupati Sumbawa Barat, H. W. Musyafirin menyatakan dalam waktu dekat akan membuat sebuah regulasi yang berisikan larangan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi telur penyu.
Di tahap awal ini aturan itu akan dibuat dalam bentuk surat edaran (SE) dan harapannya segera disosialisasikan ke masyarakat. Dalam hal ini terutama di wilayah kecamatan Sekongkang yang menjadi salah satu wilayah habitat peyu hijau di KSB.
Janji bupati untuk membuat aturan tersebut sebelumnya menjawab harapan pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Di mana salah satu lembaga konservasi habitat alam pemerintah ini tengah melaksanakan pemantauan langsung habitat penyu hijau di sepanjang pantai selatan wilayah Kecamatan Sekongkang. “Dihadapan pak kepala BPSPL Denpasar, beliau (bupati) tegaskan komitmen itu,” terang Kabid Pengelolaan Produk dan Sumber Daya Perikanan (P2SDP), Dinas Perikanan KSB, Endang Yunari, Jumat 1 Juli 2022.
Endang mengatakan, saat ini BPSPL Denpasar masih ada di lokasi pemantauan di sepanjang pantai Sekongkang tempat selama ini banyak penyu hijau bertelur. “Sampai 3 hari jadwal mereka berada di sana,” ujarnya.
Wilayah pantai Sekongkang, diakui Endang menjadi salah satu tempat habitat penyu hijau berkembang biak di pulau Sumbawa. Sebab itu BPSPL menjadikan konsen untuk kegiatan pemantauan. “Kedatangan BPSPL itu sangat baik, supaya ada edukasi juga di masyarakat bahwa penyu dilindungi,” tukasnya seraya menambahkan kegiatan BPSPL juga sekaligus menempatkan perangkat perlindungan bagi penyu di sekitar pantai.
“Mereka memasang plang peringatan agar masyarakat bisa sadar. Karena jujur selama ini masyarakat kita di sana (Sekongkang) masih banyak yang mengindahkan aturan soal perlindungan penyu,” tukas Endang.(bug)