Aksi Tolak Kenaikan Tarif Dasar Air, Dua Kubu LSM di Loteng Nyaris Baku Hantam

0
Aksi demo yang menolak kenaikan tarif di PDAM  Praya, Rabu, 22 Juni 2022. (Suara NTB/kir)

Praya (Suara NTB) – Dua kubu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Rabu, 22 Juni 2022, nyaris terlibat baku hantam. Saat aksi penolakan rencana kenaikan tarif dasar iuran air yang  berlangsung di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Praya. Beruntung kedua kubu LSM tersebut berhasil dilerai aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi, sehingga keributan tidak berlangung lama.

Awalnya, puluhan masa dari LSM Gapura, menggelar aksi di depan kantor PDAM Praya guna menyuarakan sejumlah tuntutan. Di antaranya, menolak rencana kenaikan tarif dasar iuran air serta mendesak PDAM Praya meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada para pelanggannya. Beberapa saat kemudian sejumlah massa dari LSM lainnya pun datang dan mempertanyakan alasan dari aksi tersebut.

Melihat gelagat yang kurang baik, aparat kepolisian langsung memisahkan kedua kubu berseberangan tersebut. Tidak lama berselang, perwakilan masa aksi kemudian diterima Pelaksana Tugas (Plt) PDAM Praya, Bambang Supratmo dan Direktur Teknis PDAM Praya, L. Sukemi. Turut hadir pula Penasehat Hukum PDAM Praya, Ihsan Ramdhani, S.H., di Aula PDAM Praya tersebut.

Namun baru beberapa saat pertemuan berjalan, keributan pun pecah. Dipicu oleh aksi salah seorang perwakilan massa aksi memukul meja serta bersuara lantang saat pertemuan berlangsung. Hal itu memantik emosi kubu LSM lainya yang juga hadir dalam pertemuan tersebut. Lagi-lagi situasi bisa dikendalikan oleh aparat kepolisian dan pertemuan pun kembali berjalan.

Satu demi satu perwakilan massa aksi menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Yang intinya menolak rencana kenaikan tarif air serta meminta perbaikan kualitas pelayanan air bersih kepada pelanggan. Terhadap aspirasi dan tuntutan tersebut pihak PDAM Praya secara lugas dan jelas menyampaikan dasar pertimbangan sampai ada penyesuaian tarif, bukan kenaikan tarif, seperti yang dibahasakan massa aksi.

Sekitar satu jam berlalu, saat pertemuan bakal berakhir keributan antara dua kubu LSM kembali pecah. Lagi-lagi dipicu oleh sikap salah seorang perwakilan massa aksi yang memukul meja lantaran tidak puas dengan penjelasan dari pihak PDAM. Dan, untuk kedua kalinya polisi harus berusaha keras menenangkan kedua kubu LSM yang bersitegang tersebut.

Namun kali ini polisi terpaksa harus mengambil langkah tegas dengan membubarkan kedua belah pihaknya. Situasi pun kembali tenang setelah kedua belah pihak membubarkan diri.

Saat dikonfirmasi prihal kedatangan dua kubu LSM dalam aksi menolak kenaikan tarif air tersebut, Plt. Dirut PDAM Praya, Bambang Supratmo, mengaku tidak tahu. Pihaknya hanya mendapat pemberitahuan akan ada aksi. Dan, pihaknya pun sudah menerima massa aksi dengan baik.

“Soal ada yang pro kontra, kami tidak mengerti. Kami hanya menjalankan tugas, menerima massa aksi yang ingin menyampaikan aspirasi dan tuntutannya,” ujarnya.

Ada pun terhadap rencana kenaikan tarif iuran air PDAM Praya, Bambang menegaskan sudah ada dasar hukumnya. Dalam hal ini pihaknya berpegang pada Permendagri serta SK Gubernur NTB dan SK Bupati Loteng, terkait penyesuaian tarif air bersih. Lagi pula jika merujuk regulasi yang ada, tarif baru air PDAM Praya yang bakal diberlakukan pada bulan Juli mendatang masih di bawah standar yang seharusnya.

Pasalnya, standar bawah tarif air yang ditetapkan sesuai regulasi yang ada sebesar Rp 3.163 per kubik. Sementara tarif baru air PDAM Praya hanya Rp 2.946 per kubik dari sebelumnya Rp 2.356 per kubik atau ada kenaikan sekitar Rp 590 per kubik tanpa pengenaan biaya beban bulan. “Jadi tarif baru ini tanpa biaya beban bulan,” terangnya.

Dengan kata lain, tarif  baru ini lebih berkeadilan. Karena pelanggan hanya akan membayar air sesuai yang digunakan saja. Jika air yang digunakan hanya satu kubik per bulan, maka pelanggan cukup membayar Rp 2.946. Tidak perlu membayar beban bulan lagi yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp10.500 lagi.

Kalau dengan tarif sebelumnya, selain harus membayar penggunaan air pelanggan juga dikenakan biaya beban, sehingga ada pelanggan yang tidak pernah mendapat layanan air bersih, tapi tetap harus membayar air, karena ada biaya beban yang harus dibayar. Tapi dengan kebijakan tarif baru ini, hal itu tidak ada lagi.  “Tidak kalah penting, penyesuaian tarif ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada pelanggan PDAM Praya,” tandas Bambang. (kir)