Ternak Mati Terus Bertambah, Pemda Lamban Keluarkan Kebijakan Penanganan PMK Melalui DD

0

Giri Menang (Suara NTB) – Pemda Lombok Barat (Lobar) sejuah ini belum mengeluarkan kebijakan untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak melalui Dana Desa (DD). Kebijakan yang dimaksud ada analisis kajkan dan penetapan melalui surat keputusan bahwa kondisi mendesak atau serius untuk segera ditangani. Sebab atas dasar itu, pihak desa bisa mengalihkan penggunaan DD untuk penanganan PMK ini.

Sementara kondisi penularan PMK terus semakin meluas. Mengacu data sementara Dinas Pertanian, jumlah ternak terpapar PMK bertambah. Per tanggal 12 Juni terdapat 6.593 ekor ternak yang terjangkit PMK. Yang masih dalam kondisi sakit 3.938 ekor dan sembuh 2.647 ekor. Sementara ternak yang mati pun bertambah. Akan tetapi yang tercatat di dinas hanya enam ekor. Kalau dibanding dengan laporan dari beberapa wilayah saja, di Sekotong misalnya, di satu dusun yakni Dusun Telaga Lebur ada empat ekor yang mati. Belum lagi di dusun tetangga. Di Lembar Utara, jumlah ternak yang mati, sebanyak 4-5 ekor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hery Ramdhan setuju penggunaan DD untuk penanganan PMK. Bahkan pihaknya sudah mengeluarkan SE terkait penggunaan DD untuk penanganan PMK. Namun kata dia, penggunaannya harus mengacu pada ketentuan syarat dan ketentuan berlaku. “Pertama, ya harus ada analisis kajian dulu dari Dinas Pertanian dan hasilnya berupa SK penetapan Lobar dalam kondisi serius, baru kemudian desa menggunakan DD (untuk penanganan PMK),”tegas dia.

Dalam SE itu, prinsipnya boleh untuk penanganan PMK. Namun harus ada kajian dari Pemda melalui Dinas Pertanian terkait kondisi PMK harus segera ditangani.

Kedua, kata dia setiap ada tindakan pengadaan, kegiatan penyuntikan, disinfektan harus dikoordinasikan secara teknis dulu oleh desa ke Dinas Pertanian. Karena tidak semua desa paham tentang itu, sehingga perlu melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian. SE yang dikeluarkan menunggu kajian teknis dan penetapan kondisi mendesak dari Distan. “Jadi bukan saling lempar, posisinya sekarang Dinas Pertanian kita tunggu. Kalau Dinas PMD sudah selesai pekerjaan, kami kasih petunjuk soal penganggarannya,” imbuhnya.

Karena di APBDes, sudah ada pos anggaran ketahanan pangan untuk penanganan PMK. Kalau anggaran ketahanan pangan tidak cukup, maka bisa dilakukan perubahan APBDes. “Tapi tunggu dulu SK itu,” ujarnya. (her)