Enam Petugas Pasar di Mataram Dipecat

0
Suasana di Pasar Mandalika pada Minggu, 12 Juni 2022 terlihat sepi. Dinas Perdagang sedang fokus melakukan penataan terhadap pasar tradisional di Kota Mataram. Bentuk penataan dengan mengevaluasi kinerja kepala pasar dan jajarannya. Dari hasil evaluasi enam petugas pasar dipecat. (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perdagangan Kota Mataram memberhentikan dengan cara tidak hormat atau memecat petugas pasar. Pemecatan itu didasari kinerja tidak baik. Evaluasi berkala tetap dilakukan selama tiga bulan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto menerangkan, penataan pasar sedang digencarkan, terutama fokus pada peningkatan retribusi yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dari evaluasi diambil sikap tegas dengan memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat enam petugas pasar, karena dianggap memiliki kinerja tidak baik. “Sudah enam petugas pasar saya pecat,” kata Uun dikonfirmasi pekan kemarin.

Enam petugas pasar itu di antaranya, kepala pasar ACC Ampenan, juru pungut Pasar Kebon Roek, dan wakil kepala pasar. Uun membantah jika pemecatan petugas pasar itu dikaitkan dengan tindakan melawan hukum seperti melakukan pungutan liar atau praktik ilegal lainnya. “Ndak ada. Pokoknya murni ini sudah masalah kinerja,” kilahnya.

Menurutnya, evaluasi kinerja kepala pasar beserta jajarannya akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Dari hasil penilaian dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan maka dilakukan penggantian. Kepala pasar maupun wakil kepala pasar yang dipecat telah diganti.

Uun menambahkan, masing-masing pasar memiliki target retribusi. Pihaknya telah melakukan uji petik untuk melihat potensi retribusi yang terserap. Potensi itu harus digarap maksimal untuk meningkatkan PAD. “Kalau retribusi kan sudah kita lakukan uji petik berapa potensi di masing-masing pasar,” tandasnya.

Di satu sisi kata dia, pihaknya sedang fokus menata pasar tradisional. Salah satunya adalah menertibkan lapak pedagang di pasar swasta milik PT. Pade Angen. Pedagang disinyalir membangun lapak di atas saluran dan bahu jalan serta tidak memiliki izin. Saat proses penertiban yang melibatkan aparat gabungan sebenarnya lapak-lapak itu akan dibongkar.

Akan tetapi, Pemkot Mataram memberikan batas waktu selama 14 hari kepada pedagang untuk menghabiskan sisa atau stok barang mereka. Pedagang pun diminta mengurus izin ke instansi teknis. Jika dalam kurun waktu dua pekan tersebut, belum dilakukan pembongkaran dan tidak mendapatkan izin dari pemerintah, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa. “Alat berat Dinas PUPR sudah siap. Kalau tidak dibongkar kita akan bongkar paksa. Ini sebagai efek jera,” demikian kata dia. (cem)