Pemkot Bongkar Lapak Pedagang di Pasar Swasta

0
Pedagang di pasar swasta membongkar mandiri lapak dagangan mereka, Jumat, 10 Juni 2022. Pemkot Mataram memberikan waktu 14 hari bagi pedagang untuk menjual stok dan membongkar lapak yang dibangun di atas saluran dan bahu jalan. Apabila imbauan pemerintah tidak indahkan maka dilakukan pembongkaran paksa. (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Tim gabungan terdiri dari Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan TNI menertibkan pedagang di Pasar Pade Angen di Kelurahan Mandalika. Pedagang diberikan kesempatan atau tenggat waktu selama 14 hari untuk membongkar lapak dagangan mereka. Jika tidak digubris akan dilakukan pembongkaran paksa.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto menjelaskan, penertiban dilakukan terhadap lapak pedagang di Pasar Swasta Pade Angen karena melanggar peraturan daerah. Pedagang membangun lapak di bahu jalan dan di atas saluran tanpa memiliki izin dari instansi teknis. Pertimbangan lainnya pasar induk Mandalika sepi, sehingga penertiban itu diharapkan bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. “Kita tertibkan supaya ada juga kontribusi ke daerah,” kata Uun.

Penertiban sempat menuai protes dari pedagang. Negosiasi berjalan dan diberikan kesempatan bagi pedagang menghabiskan stok barang mereka selama 14 hari. Pedagang juga diminta membongkar secara mandiri dan mengurus izin menempati lokasi tersebut.

Apabila mereka tidak mendapatkan izin dan tetap menempati lokasi tersebut, maka dilakukan pembongkaran secara paksa. “Sebenarnya batasnya sampai hari ini (kemarin,red). Karena ada kebijakan diberikan waktu 14 hari. Kalau lebih dari itu belum juga terpaksa kita bongkar paksa. Tadi saja alat beratnya sudah siap” tandasnya.

Uun menambahkan, sejumlah 17 pedagang buah menuntut agar pemerintah menyediakan lokasi dengan ukuran 5×12 meter. Permintaan itu dinilai tidak masuk akal dan tidak mungkin pemerintah menyanggupi. Pasalnya, standar lapak yang bisa disediakan dengan ukuran 3×4 meter. Hal ini terkait dengan ketersediaan lahan. ” Iya ndak mungkin kita siapkan 5×12 meter karena terbatasan lahan” ucapnya.

Penataan pedagang secara bertahap akan dilakukan Dinas Perdagangan, guna meningkatkan retribusi daerah. (cem)