
Giri Menang (Suara NTB) – Pelaku jambret handphone menjadi bulan-bulanan massa di Labuapi. Untungnya, Tim Unit Reskrim dan anggota Polsek Labuapi berkolaborasi Tim Puma Polres Lobar dan Satuan Samapta Polres Lobar bergerak cepat menyelamatkan pelaku.
Peristiwa ini terjadi di Pinggir Jalan Dusun Mapak Barat, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, Senin (23/5/2022), sekitar pukul 14.30 wita. Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K., S.I.K, mengatakan telah mengamankan satu orang pelaku. “Pelaku berinisial AJ, laki-laki (38) asal dari Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Korbannya adalah seorang anak usia tujuh tahun, dari Kecamatan Labuapi, Lombok Barat,” ungkapnya, Jumat, 27 Mei 2022.
Awal mula peristiwa jambret ini berawal saat korban sedang melintas di Depan Rumah Kepala Dusun Mapak Barat. Dengan tujuan untuk pergi ke rumah Kepala Dusun untuk mencari wifi untuk bermain Game. “Namun di pertengahan Jalan, tepatnya di depan Rumah kepala Dusun, tiba-tiba AJ dengan megendarai sepeda motor merampas HP korban,” ungkapnya.
Saat melakukan aksinya, AJ mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Merah, merampas HP Redmi 9C warna hitam milik korban. “Saat itu juga korban berteriak maling, kemudian warga pun berdatangan kemudian langsung menarik pelaku dari atas sepeda motornya. Sehingga pelaku terjatuh dan pelaku diamankan oleh warga setempat,” terangnya. Kemudian kepala Dusun Mapak Barat mengamankan pelaku dengan memasukan pelaku ke dalam sebuah kamar rumah tinggal kepala dusun tersebut. Agar pelaku tidak diamuk oleh warga setempat dan setelah itu kemudian Kepala Dusun Mapak Barat langsung menghubungi Pihak Polsek Labuapi.
“Sehingga kami dari Polsek Labuapi bersama Tim Puma Polres Lobar dan Satsamapta Polres Lobar berupaya untuk mengevakuasi pelaku. Yang mana saat melakukan evakuasi terhadap pelaku terdapat amukan dari warga,” imbuhnya. Karena sempat diamuk warga, sehingga pihak kepolsian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan penanganan medis. “Saat ini kasusnya telah ditangani di Polsek Labuapi, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima yahun penjara,” tandasnya. (her)