RUPS Jamkrida NTB Sepakati Konversi Syariah dan Upaya Pemenuhan Modal Inti

0
Jajaran Jamkrida NTB foto bersama usai melaksanakan RUPS di salah satu hotel di Mataram.(Suara NTB/bul)

Mataram (Suara NTB) – PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2021. Beberapa poin yang disepakati diantaranya, pemenuhan modal inti sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan pemantapan rencana konversi dari konvensional ke syariah penuh.

RUPS dilaksanakan di Hotel  Prime Park Mataram, Jumat, 20 Mei 2022. Hadir pemegang saham pengendali (Pemprov NTB) diwakili Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Baiq. Eva Dewiyani, pemegang saham lainnya, komisaris, dan direksi lengkap. Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Baiq. Eva Dewiyani, didampingi Direktur Utama PT. Jamkrida NTB Bersaing, Lalu Taufik Mulyajati dijelaskan, RUPS ini menyetujui laporan keuangan Jamkrida NTB, menyetujui laporan komisaris, menyetujui pembagian dividen sesuai dengan persentase saham masing-masing.

Selanjutnya, menyetujui penyelesaian masalah-masalah yang ditemukan oleh OJK, menyetuji penghapusan aset-aset yang nilainya nol. Menyetujui usulan pembelian kendaraan dinas sebagai asset. Serta menyetujui fasilitas tunjangan masa pengabdian. Eva menambahkan, kinerja PT. Jamkrida NTB Syariah sudah menunjukkan kinerja-kinerja yang positif.

Sudah ada peningkatan, dari yang nilainya 64 dengan kategori tidak sehat, sekarang menjadi sehat dengan nilai 70 kategori A. Penilaian ini berdasarkan modul yang dikeluarkan oleh Kemendagri. “Dari hasil pemeriksaan, juga wajar dengan pengecualian,” tambahnya. Sementara itu, rencana mengkonversi PT. Jamkrida NTB dari konvensional ke syariah juga dibahas dari RUPS ini.

Menurut Eva, saat ini proses konversi tengah berjalan. Dan targetnya tahun 2022 ini konversi juga tuntas. “Kita (eksekutif) sudah mendukung sekali konversi ini. dan legislatif juga demikian, sudah disetujui,” katanya. RUPS kemarin adalah penyelesaian permasalahan-permasalahan yang sebelumnya. Sehingga tidak ada batu sandungan untuk konversi ke syariah penuh.

“Kalau ada temuan – temuan OJK, itu diselesaikan supaya proses konversi ke syariahnya tidak menjadi masalah. Draf Perdanya (konversi) sudah ada di Kemendagri. Dan catatannya, hanya menunggu persetujuan OJK, rekomendasi-rekomendasi OJK dituntaskan,” jelas Eva.

Ditambahkannya, temuan-temuan OJK misalnya, ada asset yang belum dihapus. Padahal, nilainya sudah nol. Selain itu, dalam RUPS kemarin, dibahas juga pemenuhan modal PT. Jamkrida NTB Syariah sebesar Rp50 miliar minimal. Saat ini modalnya hanya Rp32,5 miliar.

Untuk penammbahan modal ini, masing-masing pemegang saham harus menambah penyertaan modal. Ada lima kabupaten di NTB yang belum menyertakan modalnya di Jamkrida NTB, diantaranya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Utara. “Sambil kita upayakan penambahan penyertaan modal dari pemegang saham yang sudah ada, yang belum-belum kita harapkan menyertakan modalnya juga di Jamkrida NTB,” demikian Eva. (bul)