Dikeluhkan, Tarif Parkir di Kota Bima Dipatok Rp5-10 Ribu

0

Kota Bima (Suara NTB) – Praktek pungutan liar (pungli) masih terjadi di wilayah Kota Bima. Kali ini dilakukan juru parkir (jukir) liar di sekitar Paruga Convention Hall. Mereka menarik biaya parkir Rp5 ribu permotor dan Rp10 permobil.

Penarikan biaya parkir di tempat yang kerap dijadikan pusat kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pernikahan itu tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima, tarif parkir roda dua (sepeda motor) Rp2 ribu dan Rp4 ribu bagi roda empat (mobil).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Drs. Muhammad Farid M.Si tidak membantah masih kerap terjadinya praktek pungli pada titik atau area parkir di Kota Bima. Hal itu kerap dikeluhkan melalui media sosial dan laporan langsung dari masyarakat. “Memang demikian, kita kerap dengar informasi dan terima laporan dari masyarakat,” katanya, Senin, 9 Mei 2022.

Meski begitu, Farid memastikan penarikan biaya parkir diatas ketentuan itu ilegal. Pasalnya jukir yang ditunjuk pihaknya dilarang menarik tarif parkir diluar ketentuan. Sebab sesuai Perda Kota Bima, tarif parkir motor dikenakan Rp2 ribu, sementara mobil Rp4 ribu.

“Penarikan biaya parkir diluar ketentuan ini ilegal. Karena 71 titik wilayah atau area parkir yang dikelola Dishub dilarang menarik diatas tarif yang ditetapkan sesuai Perda,” ujarnya.

Terkait hal itu, Farid menegaskan dirinya sudah memerintahkan para petugas untuk memberika himbauan juga bersurat ke pihak Cyber Pungli untuk memberikan tindakan tegas. Selain itu menempatkan para petugas untuk mengawasi langsung di lapangan.

“Karena banyaknya keluhan kita akan tempatkan petugas untuk mengawasi di lapangan,  terutama di Paruga Convention Hall serta di sekitar Gedung Seni dan Budaya (GSB),” pungkasnya. (uki)