Mataram (Suara NTB) – Sejumlah pihak menyoroti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek RI) yang tengah melakukan revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sorotan itu berkaitan dengan Kemendikbudristek yang dianggap tidak secara luas melakukan publikasi uji publik maupun naskah akademik Rancangan UU Sisdiknas tersebut.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) NTB, Ermawanti pada Rabu, 23 Febrauri 2022 mengatakan, Kemendikbudristek seharusnya membuka keran informasi ini seluas-luasnya, sehingga seluruh elemen masyarakat pendidikan bisa mengakses dan mengetahui perubahan di UU Sisdiknas. Menurutnya, saat ini era keterbukaan publik, tidak perlu dijadikan sesuatu yang rahasia, jika memang untuk perbaikan di bidang pendidikan.
“Uji publik memerlukan waktu, tidak bisa instan. Indonesia bukan Pulau Jawa saja, namun ada daerah-daerah pinggiran yang memiliki karakter, geografis, dan IPM yang berbeda,” ujarnya.
Dhitta Puti Sarasvati dari Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan melalui surat terbuka yang diterima Suara NTB, mengatakan, sejak terdengarnya kabar revisi UU Sisdiknas hingga awal tahun 2022, nyaris tidak terdengar lagi informasi tentang perkembangan pengerjaan RUU Sisdiknas yang baru, baik naskah akademik maupun draf. Barulah pada akhir Januari 2022 terdengar kabar bahwa Kemendikbud Ristek sedang melakukan Uji Publik terkait RUU Sisdiknas ini. Sayangnya, uji publik ini tidak benar-benar terbuka. Uji publik dilaksanakan pada tanggal 25 Januari, 8, 10, 14 Februari 2022 dengan hanya mengundang kelompok-kelompok tertentu dan dengan waktu uji publik yang sangat pendek.
Sebagai contoh, uji publik pada tanggal 10 Februari 2022 dilaksanakan dalam waktu 2 jam dengan mengundang 10 organisasi. Sebagian waktu saat uji publik digunakan untuk mendengarkan paparan Kemendikbud Ristek tentang UU baru.
“Hingga surat ini dibuat, Naskah Akademik yang seharusnya menjadi dasar penyusunan draf RUU Sisdiknas, tidak disosialisasikan secara terbuka. Padahal dari naskah itulah publik dapat menilai urgensi pembuatan RUU Sisdiknas,” ujarnya.
Menurutnya, kerahasiaan pembuatan aturan tidak selalu berbanding lurus dengan kehati-hatian. Sebuah aturan sebesar UU Sisdiknas yang akan mempengaruhi jalannya seluruh proses pendidikan di Indonesia perlu dikembangkan dengan hati-hati. “Transparansi proses adalah salah satu mekanisme untuk mengawal demokrasi dan kepentingan publik dalam pembuatan aturan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Pihaknya memohon kepada Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kemendikbud Ristek RI untuk Menunda pembahasan RUU Sisdiknas dalam prolegnas 2022 sampai setidaknya satu tahun, agar Uji Publik terkait RUU Sisdiknas ini bisa dilakukan secara lebih masif dan disertai kajian mendalam. Pihaknya juga meminta segera melakukan sosialisasi Naskah Akademik dan draf RUU Sisdiknas kepada publik secara luas.
Di samping itu, pihaknya memingat untuk mengunggah materi-materi terkait RUU Sisdiknas dalam bentuk dokumen yang dapat dibuka oleh siapa saja di laman resmi Kemendikbud Ristek RI. Serta, menyediakan jalur kepada masyarakat untuk dapat memberikan kritik dan saran terkait pembuatan RUU Sisdiknas. (ron)