OJK Dorong Pemerintah Daerah Bentuk TPKAD

0

Mataram (Suara NTB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan Industri Jasa Keuangan terus berupaya meningkatkan akses keuangan masyarakat yang diyakini bisa mendorong pemulihan ekonomi nasional dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2021 yang digelar secara hybrid di Jakarta, Kamis, Kamis, 16 Desember 2021.

“Masih terdapat kesenjangan inklusi keuangan di wilayah perkotaan dan perdesaan, yaitu sebesar 83% dan 68%. Atas dasar hal tersebut, percepatan akses keuangan di daerah menjadi sangat penting dan perlu diperhatikan agar dapat menjangkau ke seluruh daerah,” kata Wimboh. Menurut Wimboh, keberadaan TPAKD juga sangat penting dalam menyerap program program yang dikeluarkan Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi seperti program KUR untuk mendorong kemajuan UMKM.

“OJK terus mendorong penyaluran KUR ini. Kemarin kami telah bertemu dengan pimpinan perbankan membahas agar target KUR tahun ini Rp285 triliun bisa tercapai. Dan saya yakin sampai akhir tahun angka itu bisa tercapai,” katanya. Melalui TPAKD ini, OJK juga mendorong adanya inovasi-inovasi pembiayaan sektor usaha masyarakat di daerah seperti pinjaman melawan rentenir ataupun pengembangan KUR klaster lainnya.

“Kalau ada KUR klaster yang belum terlayani pembiayaan serta pengembangannya, bisa disampaikan ke OJK. Kalau ada masyarakat yang alami kesulitan akses pembiayaan tolong beritahu kami. Kami selalu berupaya membantu kebutuhan masyarakat,” katanya. Ke depan, OJK dan TPAKD akan terus mengembangkan program digitalisasi bagi UMKM mulai dari pembiayaan, pembinaan, promosi dan penjualan untuk semakin mempercepat kemajuan UMKM.

Wimboh juga meminta dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membentuk TPAKD di seluruh tingkat kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia sebagai akselerator dalam rangka mendorong ketersediaan dan pemanfaatan produk/layanan jasa keuangan formal sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masyarakat di daerah.

Dalam kesempatan itu, Mendagri yang diwakili Kepala Balitbang Kemendagri Agus

Fatoni menjelaskan bahwa peranan TPAKD dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi di masa Pandemi sangatlah dirasakan karena membantu ketersediaan akses keuangan bagi masyarakat antara lain untuk mendapatkan pembiayaan usahanya. “Diharapkan kepada seluruh kepala daerah untuk membentuk TPAKD sebagai langkah nyata memberikan akses keuangan seluasnya kepada masyarakat serta untuk mengoptimalkan potensi unggulan daerah serta keselarasan rencana kerja pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan

Konsumen Tirta Segara dalam sambutannya menyampaikan bahwa sampai dengan Desember 2021, telah terbentuk 325 TPAKD di 34 provinsi dan 291 kabupaten/kota. Berbagai program yang dilaksanakan TPAKD tersebut antara lain Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) , Bank Wakaf Mikro (BWM), KUR klaster. Kredit Ultra Mikro .Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)/Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)/Asuransi Nelayan (ASNEL).Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) termasuk Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB). Laku Pandai. Pemberdayaan BUMDes dan UMKM. Pembentukan Jamkrida dan program lainya yang bekerjasama dengan para pelaku usaha jasa keuangan. (bul)