Revitalisasi Omprongan, Demi Tingkatkan Kualitas Lingkungan

0
Dua orang anak tengah mengusung kayu yang akan digunakan untuk bahan bakar omprongan tembakau di NTB. Pemprov NTB akan merevitalisasi tungku omprongan oven tembakau dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mulai 2022 mendatang.(Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Pengolahan pascapanen tembakau dengan sistem tungku omprongan tembakau masih kerap dipandang sebagai salah satu pemicu kerusakan lingkungan. Salah satunya, karena penggunaan kayu bakar yang masih tinggi. Untuk itulah, Pemprov NTB, melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB akan merevitalisasi tungku omprongan oven tembakau dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mulai 2022 mendatang.

Revitalisasi tungku omprongan tembakau dihajatkan untuk mencegah penggunaan bahan bakar kayu yang masih sangat masif. “Tahun 2022 kita rencananya revitalisasi tungku. Karena penggunaan kayu bakar sangat masif. Kalau masuk musim tembakau kita lihat tumpukan kayu bakar di sepanjang jalan di daerah penghasil tembakau di Lombok Timur dan Lombok Tengah,” kata Kepal Distanbun NTB, Muhammad Riadi, S.P., Mec.Dev., dikonfirmasi Suara NTB, Rabu, 17 November 2021.

Muhammad Riadi. (Suara NTB/dok)

Menurutnya, revitalisasi tungku omprongan tembakau sangat penting untuk mencegah penebangan pohon asam dan lainnya yang selama ini digunakan petani sebagai bahan bakar. Penebangan kayu sebagai bahan bakar omprongan tembakau, kata Riadi, bukan saja terjadi Pulau Lombok, tetapi juga Pulau Sumbawa.

“Kita ke Sumbawa, lihat potongan kayu asam dan lainnya. Semuanya dibawa untuk bahan bakar omprongan tembakau. Itu yang mengkhawatirkan kami. Sehingga kami di Distanbun, kita bantu revitalisasi tungkunya dengan menggunakan cangkang sawit atau kemiri. Sehingga tidak lagi menggunakan kayu bakar,” jelas Riadi.

Untuk tahun 2021, penggunaan DBHCHT di Distanbun NTB diarahkan untuk program intensifikasi tanaman tembakau. Misalnya, rehabilitasi pembangunan embung di daerah selatan Lombok Timur dan Lombok Tengah.  Kekurangan air pada saat musim tembakau diharapkan teratasi dengan pembangunan embung.

“Sehingga harapan kita pada saat musim hujan air ditampung kemudian itu yang digunakan mengairi tembakaunya saat musim tanam. Tidak lagi pakai es batu,” katanya.

Untuk program intensifikasi tanaman tembakau, pihaknya juga memberikan bantuan benih berkualitas dan pupuk. Supaya kualitas tembakau yang dihasilkan bagus. Sehingga betdampak terhadap pendapatan petani tembakau.”Kalau dari budidayanya bagus maka otomatis bisa meningkatkan pendapatan petani,” ujarnya.

Riadi menambahkan, Distanbun juga membantu pada saat pengolahan dengan memberikan gudang fermentasi. Sehingga pada saat di oven tembakaunya memenuhi kualitas atau grade yang diinginkan.

Salah satu mimpi besar yang segera direalisasikan tahun 2022 adalah pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di eks Pasar Paokmotong Lombok Timur. Dengan adanya KIHT, pembinaan terhadap UMKM yang mengolah tembakau semakin mudah. Kemudian produk hasil tembakau yang dihasilkan berkualitas dan berdampak terhadap peningkatan DBHCHT.

NTB termasuk provinsi yang memperoleh DBHCHT cukup besar dari Pemerintah Pusat. Tahun 2021, Provinsi NTB mendapatkan DBHCHT dari Pemerintah Pusat sebesar Rp318 miliar. DBHCHT sebesar Rp318 miliar tersebut dibagi untuk Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota sesuai ketentuan yang ada.

Pemprov NTB mendapatkan DBHCHT sebesar Rp95,6 miliar lebih, Bima Rp11,2 miliar, Dompu Rp5,5 miliar, Lombok Barat Rp17,18 miliar. Kemudian Lombok Tengah Rp51,56 miliar, Lombok Timur Rp59,88 miliar, Sumbawa Rp10,1 miliar, Sumbawa Barat Rp3,2 miliar, Lombok Utara Rp9,98 miliar, Kota Mataram Rp52,05 miliar dan Kota Bima sebesar Rp2,3 miliar. (nas/r)