Kampanye Gempur Rokok Ilegal, Ikhtiar NTB Tingkatkan Kemanfaatan Tembakau

0
Iskandar Zulkarnain. (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Kampanye gempur rokok ilegal yang saat ini gencar dilaksanakan Pemprov NTB bersama Bea Cukai dan pemangku kepentingan terkait merupakan ikhtiar untuk mendorong peningkatan kemanfaatan tembakau. Dengan kampanye tersebut, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau akan meningkat dan pada gilirannya, akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya petani tembakau.

Karena itulah, untuk meningkatkan penerimaan daerah dari bagi hasil cukai hasil tembakau, Pemprov NTB bersama Bea Cukai dan pemangku kepentingan terkait, terus mengkampanyekan gerakan gempur rokok ilegal. Kampanye ini mengedepankan pentingnya masyarakat mengetahui berbagai regulasi atau ketentuan di bidang cukai. Salah satunya, adalah ketentuan yang mengatur sanksi bagi pengedar rokok ilegal.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara, dalam Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh NTB berpotensi mengalami peningkatan setiap tahun. Tahun 2021, NTB mendapatkan DBHCHT dari Pemerintah Pusat sebesar Rp318 miliar dan akan meningkat menjadi Rp329 miliar pada 2022.

Salah satu kebijakan yang ditempuh untuk memaksimalkan perolehan DBHCHT adalah mengalokasikan dana tersebut sebesar 25 persen untuk bidang penegakan hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206 Tahun 2020. Kemudian 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat dan 25 persen untuk bidang kesehatan.

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda NTB, Iskandar Zulkarnain, S.Pt., M.Si., mengatakan, penegakan hukum atau razia peredaran rokok ilegal akan berpengaruh terhadap peningkatan DBHCHT. ‘’Kalau razia rokok ilegal sedikit yang ditemukan pendapatan kita bisa naik cukainya,’’ ujar Iskandar dikonfirmasi di Mataram, Kamis (18/11) lalu.

Dengan melakukan razia peredaran rokok ilegal, maka diharapkan meminimalisir peredaran tembakau atau rokok ilegal di NTB. Para produsen rokok atau UMKM diharapkan memiliki kesadaran untuk mengurus perizinan dan menggunakan pita cukai.

Selain itu, kata Iskandar, alokasi DBHCHT untuk NTB akan meningkat jika proporsi penggunaan DBHCHT sesuai PMK No. 206 Tahun 2020. Kemudian ketaatan Pemda dalam menyampaikan laporan penggunaan DBHCHT ke Pemerintah Pusat.  Selanjutnya, setiap kegiatan yang disampaikan harus memiliki output yang jelas. Serta program dan sub kegiatan di masing-masing OPD harus disesuaikan dengan PMK No. 206 Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, tahun 2021, Provinsi NTB mendapatkan DBHCHT dari Pemerintah Pusat sebesar Rp318 miliar. DBHCHT sebesar Rp318 miliar tersebut dibagi untuk Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota sesuai ketentuan yang ada.

Pemprov NTB mendapatkan DBHCHT sebesar Rp95,6 miliar lebih, Bima Rp11,2 miliar, Dompu Rp5,5 miliar, Lombok Barat Rp17,18 miliar. Kemudian Lombok Tengah Rp51,56 miliar, Lombok Timur Rp59,88 miliar, Sumbawa Rp10,1 miliar, Sumbawa Barat Rp3,2 miliar, Lombok Utara Rp9,98 miliar, Kota Mataram Rp52,05 miliar dan Kota Bima sebesar Rp2,3 miliar.

Berdasarkan data Bappeda NTB, DBHCHT sebesar Rp95,6 miliar yang diperoleh Pemprov NTB disebar untuk pelaksanaan program dan kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam APBD murni 2021.  Antara lain, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Rp58 miliar lebih, Dinas PUPR Rp1 miliar, Dinas LHK Rp8,5 miliar.

Kemudian, Disnakeswan Rp2,5 miliar, Dinas Sosial Rp6,5 miliar, Disnakertrans Rp2 miliar, Dinas Perdagangan Rp1,5 miliar, Diskop UKM Rp2,5 miliar, Disperin Rp3,5 miliar, Biro Ekonomi Rp750 juta, Pol PP Rp750 juta, Bappeda Rp1,6 miliar, DPMPD Dukcapil Rp5 miliar, Dinas Kesehatan Rp10,4 miliar, RSJ Mutiara Sukma Rp3 miliar, RSUD NTB Rp9 miliar, RS HL. Manambai Rp2 miliar, Dinas Ketahanan Pangan Rp2,5 miliar, Dislutkan Rp500 juta dan DP3AP2KB Rp1,5 miliar. (nas/r)