Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank NTB Syariah, Mantan Penyelia Kredit Nontunai Tersangka

0

Mataram (Suara NTB) – Polda NTB menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank NTB Syariah tahun anggaran 2012-2020. Mantan penyelia kredit nontunai berinisial PS dikenai pertanggungjawaban pidananya. Penetapan tersangka ini merujuk tindak pidana perbankan.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan proses gelar perkara serta alat dan barang bukti yang disita penyidik. “Terlapornya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa, 30 November 2021.

Perbuatan melawan hukum yang disangkakan merujuk pada UU RI No21/2008 tentang Perbankan Syariah. Unsur perbuatan yang diatur pidananya yakni bagi dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank syariah atau bank umum yang membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan atau menghilangkan atau tidak memasukkan pencatatan, atau mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan.

“Dalam proses penyidikan kita temukan unsur perbuatan pidananya dan kerugiannya dari pihak bank,” jelas Eka. Setelah ini, penyidik Subdit II Perbankan mengagendakan pemanggilan PS untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dugaan pidana penggelapan dana nasabah ini merugikan Bank NTB Syariah sebesar Rp11 miliar. Terhitung tahun buku 2019-2020. Kerugian ini muncul dari penggelapan dana transaksi 440 nasabah. Kerugian ini timbul dari selisih transaksi yang diduga digelapkan. Transaksi nasabah dialihkan melalui tiga rekening pribadi yang dijadikan penampung.

Transaksi yang dibobol ini antara lain transfer antarrekening serta setor tunai. Transaksi itu baru akan diproses setelah nasabah komplain. Tindaklanjut komplain ini dengan mengambilkan dana dari transaksi nasabah lain. (why)