Mencermati Pemanfaatan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat di NTB

0
Pekerja menjemur tembakau yang telah dirajang di Lombok Timur, NTB.(Suara NTB/ist)

Mataram –Sebagai salah satu daerah penerima transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov NTB sebagai pelaksana manafaat sesuai Permenkeu 206 Tahun 2020.

“Provinsi NTB adalah salah satu daerah penerima manfaat dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” kata Kadiskominfotik Provinsi NTB, Dr. Najamuddin Amy.

Sumber regulasi transfer itu diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 2007, pasal 66 ayat (1). Dia menjabarkan juga, bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen.

“Dan di pasal 66 ayat 2 disebutkan bahwa alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun berjalan,” ujarnya.

Tahun ini, Provinsi NTB mendapatkan alokasi DBH-CHT sebesar Rp318,7 miliar. Khusus untuk Pemprov NTB, mendapat alokasi sebesar Rp 95,6 miliar.

Dana sebesar itu kemudian didistribusikan ke sejumlah OPD prioritas, yang pemanfaatannya dibagi dalam persentase. Bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen dari total pagu, terbagi ke sejumlah OPD. Diantaranya :

Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp 33,5 miliar

Peruntukan pelatihan peningkatan kualitas tembakau. Subtitusi pekerjaan pelatihan budidaya tembakau, pengembangan pola kemitraan, pelatihan pengelolaan pascapanen, pelatihan penerapan PHT dan pengendalian OPT, pelatihan penentuan grade atau tingkat tembakau.

Peruntukan pembangunan, seperti pembangunan atau rehabilitasi jalan, pembangunan sarana irigasi tersier atau kuarter.
Peruntukan bantuan, berupa pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau dan Subsidi harga tembakau.
Peruntukan peningkatan keterampilan, seperti bantuan bibit atau benih, pupuk, saran dan prasarana produksi dalam rangka diversifikasi tanaman. Pembentukan pengelolaan dan pengembangan kawasan tertentu hasil cukai tembakau. Kajian dan perlindungan KIHT.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Rp 7 miliar
Peruntukan pembangunan embung dan sarana sumber air di kawasan usaha tembakau.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 4 miliar
Peruntukan pelatihan pembuatan pupuk organik berbasis zero waste di desa desa penghasil tembakau.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 6 miliar
Peruntukan pembentukan unit pengolahan pupuk organik, terdiri dari bangunan, alat ternak, kandang ternak dan alat fermentasi.

Dinas Sosial Rp 13,5 miliar
Peruntukan pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok yang masuk dalam kategori miskin.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 6 miliar
Peningkatan keterampilan kerja kepada buruh tani atau pabrik rokok

Dinas Perdagangan Rp 7,9 miliar
Bantuan modal usaha kepada buruh tani atau buruh pabrik rokok yang akan beralih menjalankan usaha.

Dinas Koperasi dan UMKM 5,3 miliar
Peruntukan bantuan modal usaha kepada buruh tani atau buruh pabrik rokok yang akan beralih usaha, seperti untuk koperasi petani tembakau.

Ketahui Regulasinya

Untuk meningkatkan penerimaan daerah dari bagi hasil cukai hasil tembakau, Pemprov NTB bersama Bea Cukai dan pemangku kepentingan terkait, terus mengkampanyekan gerakan gempur rokok ilegal. Kampanye ini mengedepankan pentingnya masyarakat mengetahui berbagai regulasi atau ketentuan di bidang cukai. Salah satunya, adalah ketentuan yang mengatur sanksi bagi pengedar rokok ilegal.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara, dalam Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (tim)