Kasus Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Indikasi Sewa Lahan sampai Rp1 Miliar Pertahun

0

Mataram (Suara NTB) – Kejati NTB menemukan sejumlah fakta-fakta dalam pengusutan dugaan korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Lombok Utara. Lahan seluas 65 hektare ini diduga disewakan serta diperjualbelikan. Lahan tersebut objek kerjasama dengan pihak ketiga tetapi dikuasai orang lain.

“Yang kita temukan, satu bidang lahan ada disewakan Rp800 juta sampai Rp1 miliar per-tahun. Tergantung luasannya,” ucap Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan dikonfirmasi Kamis, 25 November 2021.

Pihak yang menyewakan lahan dipastikan tidak memiliki alas hak. Sebab, lahan tersebut merupakan aset Pemprov NTB dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Objek tanah seluas 65 hektare ini dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) sejak tahun 1995 sampai 2021.

“Kita sedang telusuri terkait aliran uang sewa-menyewa ini. Yang pasti yang menyewakan ini tidak memiliki hak karena tanah itu sudah jelas aset milik pemerintah,” terangnya.
Untuk mendalami itu, Kejati NTB melalui bidang Intelijen mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. Sejak Senin lalu, setiap harinya empat orang dijadwalkan permintaan keterangannya sampai Kamis ini secara maraton.

“Kami mengimbau agar semua pihak kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan. Kami harap juga pihak-pihak ini dapat memberikan keterangan tanpa paksaan dan tekanan dari manapun,” tegas Dedi.

Dalam penanganan kasus ini, Kejati NTB sudah mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai bukti dugaan jual beli dan penyewaan lahan. Dokumen ini memuat pernyataan jual beli dan sewa lahan. Dalam dokumen itu juga tertera tanda tangan pejabat pemerintah desa.

Perjanjian jual beli lahan di area seluas 65 hektare ini teridentifikasi tidak sah. Sebabnya, pemberi sewa lahan hanya menguasai secara fisik. Sementara lahan tersebut merupakan aset Pemprov NTB dengan alas hak Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Sementara di atas lahan tersebut, berdiri sejumlah usaha jasa penginapan, perniagaan, restoran, serta tempat hiburan. Sekurangnya 80 persen dari total lahan dikuasai pihak lain yang tidak berhak mengelola lahan tersebut.

Lahan tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) sejak tahun 1995. PT GTI dianggap tidak melaksanaan pokok-pokok kerjasama sehingga Pemprov NTB memutus kontrak secara sepihak pada Agustus lalu. (why)