PTSL, BPN Sebut 84 Persen Bidang Tanah Bersertifikat

0

Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan BPN KLU, menyerahkan Sertifikat PSTL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada warga 3 desa di Kecamatan Tanjung. Penyerahan dilakukan simbolis di aula Kantor Bupati, Rabu, 24 November 2021.

Hadir pada penyerahan sertifikat PTSL itu, Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu, SH., Kepala BPN/ATR KLU, Supiradi, beserta warga penerima program.

Bupati KLU H. Djohan Sjamsu mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN atas program PTSL. Program tersebut  menciptakan terwujudnya administrasi pertanahan di wilayah kabupaten.

“Terima kasih dan apresiasi pada multipihak khususnya BPN atas partisipasi dan ikhtiarnya dalam upaya  menuntaskan pensertifikatan tanah di wilayah KLU,” ucap Djohan.

Sebagaimana terangkum dalam data usulan PTSL, Bupati mencatat jumlah pengajuan PTSL sejak 2017 hingga 2021 sebanyak 28.801 bidang tanah. Di antara usulan itu, Desa Teniga Kecamatan Tanjung menjadi satu-satunya desa dengan 100 persen bidang tanah yang memiliki dokumen sertifikat. Dengan lebih banyak desa belum memenuhi target 100 persen, Bupati pun meminta PTSL kembali diprogramkan pada tahun 2022 mendatang.

“Harapan saya, pada tahun 2022 mendatang kuota program PTSL ditambah. Target ke depannya, supaya semua tanah di KLU memiliki sertifikat,” pinta Djohan.

Bupati menilai, PTSL merupakan program strategis nasional yang sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Legalitas ini menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah. Legalitas ini juga mencegah terjadinya konflik horisontal antar masyarakat. “PTSL memiliki manfaat bukan hanya untuk masyarakat, tapi juga bagi pemerintah. Program ini berguna untuk perencanaan tata ruang wilayah berbasis bidang tanah,” pungkas Djohan.

Kesempatan yang sama, Kepala BPN KLU, Supriadi, menambahkan BPN terus bekerja keras merampungkan penerbitan sertifikat PTSL atas usulan masyarakat. Sejak berjalan 2017 hingga 2021, program ini sudah mencapai 84 persen.

“Ini sesuai roadmap yang telah dirancang pada tahun 2024 agar seluruh bidang tanah sudah terdaftar,” ucap Supriadi.

Sebagai pelaksana di lapangan, pihaknya juga ikut berharap seluruh bidang tanah di KLU memiliki dokumen legal formal. Hal itu sejalan dengan amanat PP 24 Tahun 1997, yakni seluruh bidang tanah terdaftar dengan status hak milik sertifikat. (ari)