DBHCHT Dapat Ditingkatkan dengan Menekan Rokok Ilegal

0
Salah satu upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan pemeriksaan di toko  dan pasar. (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) — Perolehan transfer cukai tembakau bisa terus meningkat jika didukung sejumlah faktor.  Peningkatan produksi tanaman Tembakau petani akan berpengaruh signifikan. Tidak kalah pentingnya adalah sumbangan dari daerah penghasil cukai. Terhadap faktor kedua, bisa jauh lebih meningkat bila pemberantasan rokok illegal semakin gencar dan massif.

Tahun 2021, Provinsi NTB memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp318 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi ke Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten dan kota. Tahun 2022, pendapatan meningkat sebesar Rp 329 miliar.

Pendapatan dari dana Cukai ini masih memungkinkan meningkat jika peredaran tembakau atau rokok illegal bisa ditekan.

Sinergi antara Pemda dan Bea Cukai perlu terus ditingkatkan agar DBHCHT dapat dikelola dengan optimal. “Sehingga peredaran rokok atau tembakau ilegal di NTB dapat menurun,” kata Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P belum lama ini.

Selain itu, kata Eva, salah satu cara preventif mengurangi peredaran rokok atau tembakau ilegal adalah melalui sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi kepada pengusaha barang kena cukai, pedagang eceran dan masyarakat.

Ia merincikan DBHCHT sebesar Rp318 miliar tersebut dibagi untuk Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten dan kota sesuai ketentuan yang ada. Pemprov NTB mendapatkan DBHCHT sebesar Rp95,6 miliar lebih, Bima Rp11,2 miliar, Dompu Rp5,5 miliar, Lombok Barat Rp17,18 miliar.

Kemudian Lombok Tengah Rp51,56 miliar, Lombok Timur Rp59,88 miliar, Sumbawa Rp10,1 miliar, Sumbawa Barat Rp3,2 miliar, Lombok Utara Rp9,98 miliar, Kota Mataram Rp52,05 miliar dan Kota Bima sebesar Rp2,3 miliar.

Tahun 2022 jumlah pendapatan bertambah signifikan. Provinsi NTB mendapat transfer Rp 98,780,735,000. Kabupaten Bima Rp 11,658,725,000, Kabupaten Dompu Rp 6,092,381,000. Kemudian Lombok Barat Rp 17,278,184,000, Lombok Tengah Rp 57,757,461,000, Lombok Timur Rp 62,802,612,000.

Selanjutnya Kabupaten Sumbawa, Rp  11,781,632,000, lanjut Kota Mataram Rp  50,678,326,000, Kota Bima Rp 3,513,383,000,   Sumbawa Barat Rp    3,308,890,000 dan Kabupaten Lombok Utara Rp 5,616,788,000. Sehingga total keseluruhan transfer 2022 sebesar Rp 329,269,117,000.

Eva menjelaskan, NTB mendapatkan DBHCHT yang cukup besar karena selain daerah penghasil tembakau. Juga sebagai daerah penghasil cukai.

Hanya saja, peredaran rokok atau tembakau ilegal masih banyak ditemukan di lapangan. Baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa.

Hasil pengawasan yang dilakukan di sejumlah pasar di Lombok Timur masih banyak ditemukan peredaran rokok atau tembakau tanpa cukai. Untuk itu,  kata Eva, perlu pengawasan yang intensif dari kabupaten atau kota. “Pengawasan kabupaten dan kota perlu lebih intensif lagi,” harapnya.

Pemprov NTB sendiri bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram untuk melawan peredaran rokok ilegal. Pengawasan dan pemberantasan  peredaran rokok ikegal bukan hanya menyelamatkan pemasukan negara. Tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat. (r)