Pemprov NTB dan Bea Cukai Sosialisasikan Pentingnya Pemanfaatan Cukai Tembakau

0
Rapat bersama Bappeda NTB dan Bea Cukai Mataram membahas pelaksanaan program melalui anggaran DBHCHT.(Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB melalui Bappeda NTB bersama Bea Cukai Mataram gencar melakukan sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Upaya ini dilakukan dalam berbagai kesempatan, baik secara bersama sama maupun secara terpisah.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Sunaryo, menyampaikan pentingnya pemanfaatan DBHCHT khususnya kesejahteraan masyarakat.

“Pemda dapat berkoordinasi dengan instansi terkait lain sehingga DBHCHT ini dapat terserap dengan baik. Karena berdasarkan kebijakan di tahun ini, alokasi untuk kesejahteraan masyarakat menjadi 50 persen,” ujar Sunaryo.

Alokasi DBHCHT untuk tahun 2021 ini sebesar 25 persen untuk kebutuhan kesehatan, 25 persen untuk penegakkan hukum termasuk pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau. Selan itu, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat meliputi dukungan program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan sosial.

Sementara Kepala Bappeda NTB Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si menjelaskan definisi dan pengaturan DBHCHT sesuai Undang Undang Nomor 9 tahun 2020.

Diurainya, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

“Sedangkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau provinsi penghasil tembakau,” jelasnya.

Sementara terkait pengaturan penggunaan, penerimaan DBHCHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten dan kota dialokasikan untuk mendanai program.

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

Penilaian Indikator Kerja

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III Direktorat Teknis dan fasilitas Cukai, Wirmansyah Lukman juga menyampaikan penilaian kinerja pemerintah daerah di bidang penegakan hukum sesuai tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-01/BC/2021.

Adanya surat edaran ini bertujuan untuk memberikan keseragaman penilaian capaian Pemerintah Daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

Belum lama ini, bertempat di ruang rapat Kantor Bappeda NTB, dibahas pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum dan dukungan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Dihadiri oleh Kepala Bappeda H. Iswandi,   hadir Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Putu Alit Ari Sudarsono bersama Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Rizky Andrian.

Salah satu hasilnya,  Bappeda akan membentuk kesekretariatan DBHCHT Pemda NTB. Sehingga pemanfaatan DBHCHT sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan memaksimalkan pembangunan KIHT di Paok Motong Lombok Timur.

Latar belakang  penggunaan, pemantauan  dan evaluasi DBHCHT tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 .

PMK mengatur bahwa sebanyak 50 persen dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemda, harus digunakan di bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen bidang Kesehatan dan 25 persen lagi dibidang Penegakan Hukum. (r)