Cegah Rokok Ilegal, Pemprov NTB Makin Kompak dengan Bea Cukai

0
Tim Satpol PP NTB dan Bea Cukai Mataram menyita barang bukti tembakau iris kemasan tanpa cukai yang ditemukan dalam operasi yustisi pada dua pasar di Loteng. (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB, bersama pemerintah kabupaten/kota di NTB terus meningkatkan sinergi dengan bea cukai. Upaya ini ditempuh untuk menekan peredaran rokok/tembakau ilegal di NTB.

“Sinergitas antara pemerintah daerah dan bea cukai terus ditingkatkan agar DBH-CHT dapat dikelola dengan optimal sehingga peredaran rokok/tembakau ilegal dapat menurun,” demikian disampaikan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P dalam dokumen pemaparan Sosialisasi Perdagangan Cukai Rokok Ilegal di NTB tahun 2021, Selasa, 2 November 2021.

Upaya kolaboratif dengan Bea Cukai selaku instansi yang membidangi tata kelola cukai di Indonesia memang sangat diperlukan untuk menekan bocornya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau ini. Tahun ini, Provinsi NTB mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp318 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi ke Pemprov NTB dan 10 Pemda Kabupaten/Kota.

Tentu saja, selain Bea Cukai, Pemprov NTB juga menggandeng berbagai pihak lain, dari pengusaha, tokoh masyarakat hingga media massa. Selain memperkuat koordinasi dan kekompakan dengan pihak-pihak terkait, Eva menegaskan bahwa salah satu cara preventif mengurangi peredaran rokok atau tembakau ilegal adalah melalui sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi kepada pengusaha barang kena cukai, pedagang eceran dan masyarakat.

Ia merincikan, DBHCHT sebesar Rp318 miliar yang diperoleh Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov NTB mendapatkan DBHCHT sebesar Rp95,6 miliar lebih, Bima Rp11,2 miliar, Dompu Rp5,5 miliar, Lombok Barat Rp17,18 miliar.

Kemudian Lombok Tengah Rp51,56 miliar, Lombok Timur Rp59,88 miliar, Sumbawa Rp10,1 miliar, Sumbawa Barat Rp3,2 miliar, Lombok Utara Rp9,98 miliar, Kota Mataram Rp52,05 miliar dan Kota Bima sebesar Rp2,3 miliar.

Eva menjelaskan, penggunaan DBHCHT telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/PMK.07/2020. Yaitu, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial. Kemudian, sosislisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dikatakan, NTB mendapatkan DBHCHT yang cukup besar karena selain daerah penghasil tembakau. Juga sebagai daerah penghasil cukai. Dikatakan, peredaran rokok atau tembakau ilegal masih banyak ditemukan di lapangan. Baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa.
Hasil pengawasan yang dilakukan di sejumlah pasar di Lombok Timur masih banyak ditemukan peredaran rokok atau tembakau tanpa cukai. Untuk itu, kata Eva, perlu pengawasan yang intensif dari kabupaten/kota. Bahkan dalam waktu dekat, Pemprov bersama Bea Cukai akan turun ke Pulau Sumbawa. ‘’Pengawasan kabupaten/kota perlu lebih intensif lagi,’’ harapnya.

Pemprov NTB sendiri bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram untuk melawan peredaran rokok ilegal. Pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ikegal bukan hanya menyelamatkan pemasukan negara. Tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat. (r)