Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB menyatakan siap menghadapi gugatan hukum yang akan dilayangkan PT. Gili Trawangan Indah (PT.GTI) atas pemutusan kontrak kerja sama pemanfaatan aset sekuas 65 hektare di Gili Trawangan. Pemutusan kontrak kerja sama dengan PT.GTI sudah melalui kajian yang mendalam.
‘’Kita siap menghadapi gugatan GTI. Kalau memang dia menggugat, kami sudah siap,’’ tegas Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., dikonfirmasi Suara NTB, Kamis, 4 November 2021.
Ruslan mengatakan, pihaknya sudah sejak awal mengantisipasi jika ada gugatan dari PT. GTI. Ia juga mengatakan kenapa sejak awal telah merekomendasikan pemutusan kontrak. ‘’Karena memang kita sudah paham. Karena kronologinya sudah jelas. Fakta-fakta hukumnya sudah jelas maka kita ambil langkah putus kontrak,’’ imbuhnya.
Setelah kabar PT. GTI mengambil langkah hukum, Ruslan mengatakan Pemprov akan mengumpulkan seluruh data terkait dengan kontrak dengan PT. GTI. Dijelaskan, saat menandatangani kontrak kerja sama dengan PT. GTI, lahan yang dikerjasamakan dalam keadaan kosong.
‘’Karena ndak mungkin kita mengontrakkan objek kalau bermasalah,’’ terangnya.
Ruslan mengungkapkan, dirinya belum mendapat pemberitahuan secara resmi soal rencana PT.GTI yang akan menggugat ke pengadilan atas pemutusan kontrak kerja sama tersebut. Informasinya baru didapatkan dari wartawan yang mengonfirmasi.
Setelah ada pemberitahuan nantinya, Pemprov juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai jaksa pengacara negara. Selain itu, Pemprov juga akan berkoordinasi dengan Satgas Percepatan Investasi Nasional.
Pemprov NTB secara resmi menyerahkan surat pemutusan kontrak kerja sama pemanfaatan aset seluas 65 hektare di Gili Trawangan ke PT. Gili Trawangan Indah (PT.GTI), Rabu, 15 September 2021. Surat pemutusan perjanjian kontrak kerja sama tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB No.180 – 501 Tahun 2021 yang diserahkan Pemprov NTB ke perwakilan PT. GTI.
Sebagaimana diketahui, Satgas Percepatan Investasi telah menyerahkan rekomendasi putus kontrak kerja sama dengan PT. GTI ke Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., beberapa waktu lalu. Surat pemutusan kontrak kerja sama yang dikirim ke PT. GTI, memperhatikan rekomendasi dari Satgas Percepatan Investasi. Sehingga, Gubernur mengeluarkan surat keputusan No.180 – 501 Tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia telah menyerahkan rekomendasi SK pemutusan kontrak kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) terkait kerja sama pemanfaatan aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Bahlil menyerahkan SK Satgas Percepatan Investasi No.145 Tahun 2021 tentang Hasil Fasilitasi Penyelesaian Masalah Perjanjian Kontrak Produksi Antara Pemprov NTB dengan PT. GTI terkait penguasaan lahan di Gili Trawangan. Ada empat poin dalam SK Satgas Percepatan Investasi tersebut.
Pertama, Pemprov NTB mengakhiri perjanjian kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT. GTI No.1 Tahun 1995 tanggal 12 April 1995 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian dalam poin kedua, berisi tiga hal. Satu, Pemprov NTB agar setelah pengakhiran perjanjian kontrak produksi, terhadap hak atas tanah diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dua, Pemprov NTB agar menetapkan rencana optimalisasi pemanfaatan lahan tersebut dalam rangka mendorong realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi regional di provinsi NTB. Dan terakhir, Pemprov NTB melaporkan tindaklanjut pelaksanaan keputusan ini kepada Satgas Percepatan Investasi secara periodik setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Selanjutnya, poin ketiga dalam SK Satgas Percepatan Investasi tersebut adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelesaikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta poin keempat adalah, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 September 2021. Dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (nas)