Pemberdayaan, Cara Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB

0

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat sedang fokus menuntaskan 10,86 juta jiwa penduduk yang masuk kategori kemiskinan ekstrem di Indonesia hingga 2024 mendatang. Masyarakat yang masuk ketagori kemiskinan ekstrem jika penghasilannya 1,9 dolar Amerika per hari.

Kepala Dinas Sosial (Disos) NTB, H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H., yang dikonfirmasi Suara NTB, Rabu, 27 Oktober 2021, mengatakan Pemerintah Pusat memberikan perhatian yang cukup besar untuk pengentasan kemiskinan di NTB. Karena NTB termasuk provinsi dengan angka kemiskinan di atas rata-rata nasional.

“Kita di NTB termasuk yang besar tambahan bantuan sosialnya. Apakah BPNT, PKH dan bantuan lainnya, kita termasuk tambahannya besar di NTB,” kata Khalik.

Jumlah penduduk miskin di NTB pada September 2020 tercatat 746.040 orang atau 14,23 persen. Pada Maret 2021, jumlah penduduk miskin 746.660 orang atau 14,14 persen. Namun dari persentase kemiskinan sebesar 14,14 persen tersebut, Khalik tak menyebutkan berapa persen yang termasuk kategori kemiskinan ekstrem.

Menurut Khalik, strategi menuntaskan kemiskinan ekstrem adalah perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Percepatan perbaikan data kemiskinan menjadi keharusan agar kemiskinan ekstrem dapat dituntaskan.

Dengan perbaikan data, maka Pemda akan mengetahui jenis intervensi yang dilakukan jika data kemiskinan sudah valid. Apabila data kemiskinan sudah valid, maka salah satu cara menuntaskan kemiskinan ekstrem melalui pemberdayaan keluarga.

Dengan melakukan pemberdayaan keluarga, intervensi kemiskinan tidak saja melalui Dinas Sosial melalui pemberian bantuan sosial atau bansos. Tetapi juga perangkat daerah yang lain juga melakukan intervensi.

Misalnya, satu keluarga miskin memiliki anak usia sekolah. Selain mereka mendapatkan bantuan sosial, anak keluarga miskin juga mendapatkan intervensi dari Dinas Dikbud.

“Kalau orang tuanya harus diintervensi keterampilan atau usaha, maka Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi UKM juga masuk. Pendekatan pemberdayaan keluarga itu melalui intervensi secara bersama perangkat daerah yang lain termasuk swasta,l terangnya.

Menurut Khalik, pemberdayaan keluarga miskin ke depan harus dibuat formulanya. Karena masyarakat miskin tidak boleh hanya menerima satu jenis bantuan sosial jika Pemda ingin melihat mereka keluar dari kemiskinan.

Apabila bantuan sosial dan pemberdayaan yang lain tidak diterima, maka masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem akan tetap miskin. “Kalau kita mau menangani kemiskinan ekstrem. Maka semua perangkat daerah sesuai bidang tugas masing-masing memberikan bantuan, kita berdayakan sampai mereka keluar dari kemiskinan,” ujarnya.

Mantan Penjabat Bupati Lombok Timur ini mengaku optimis NTB akan mampu menuntaskan kemiskinan ektrem hingga 2024 sesuai target Pemerintah Pusat. Karena dalam situasi pandemi Covid-19 saja, persentase angka kemiskinan di NTB mampu diturunkan.

Ia juga memberikan penekanan terkait perbaikan data kemiskinan di NTB. Perbaikan data kemiskinan di kabupaten/kota sudah jalan, namun belum maksimal. Kaitan dengan perbaikan data kemiskinan, sekarang Kemensos tidak lagi melalui provinsi untuk meminta kabupaten/kota melakukan perbaikan data.

Tetapi Kemensos langsung bersurat ke Bupati/Walikota. “Kita hanya melakukan pemantauan dan mendorong apa yang bisa kita lakukan. Karena memang kewenangan soal data itu ada di kabupaten/kota sesuai undang-undang,” terangnya. (nas)