Tak Berikan Toleransi, Tolak Vaksin, Warga Tak Terima Bantuan

0

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan tegas beserta sanksinya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang telah ditetapkan menjadi sasaran vaksin tetap tidak bersedia atau menolak untuk divaksin.

“Pemerintah tidak lagi dapat mentolerir masyarakat yang menjadi sasaran vaksin, namun menolak untuk divaksin. Bantuannya dihentikan,” tegas Sekda Lobar Dr. H. Baehaqi akhir pekan kemarin.

Menurutnya hal tersebut berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Lobar. Masyarakat yang tidak mau divaksin akan terkena sejumlah sanksi tegas di antaranya penundaan atau penghentian pemberian  jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan dan penghentian layanan administrasi pemerintahan serta denda.

‘’Sanksi ini sudah sangat tegas dan serius. Sesuai dengan Perpres 14 tahun 2021 pasal 13 A sanksinya sangat tegas dan ini menjadi peringatan bagi masyarakat sasaran vaksin yang menolak untuk divaksin,” tambahnya.

Sanksi ini, ujarnya, telah diterapkan dalam pembagian bantuan sosial. Masyarakat yang memperoleh bantuan sosial dan akan mengambil bantuan sosial harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas. Hal ini dilakukan oleh Lobar sesuai dengan perintah Perpres 14 tahun 2021. Karenanya ia meminta agar semua masyarakat Lobar harus patuh dan taat pada aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Ia juga meminta agar semua masyarakat untuk mensukseskan kegiatan Gerebek Vaksin yang digelar oleh Pemkab Lobar bersama TNI dan Polri. “Kami berharap masyarakat tidak menolak vaksin karena ke depan ada kemungkinan vaksin tidak lagi gratis,” ujar Sekda.

Hingga saat ini, warga yang sudah tervaksin dosis 1 sebanyak 323.060 jiwa. Sedangkan untuk dosis 2 sebanyak 88.442 jiwa. Artinya, sasaran yang sudan vaksin sebesar 60,9 persen, sedangkan yang belum vaksin 39,1 persen.

Sementara, H. Hamdi salah satu warga yang sudah divaksin di Lobar meminta pemerintah segera menjadwalkan untuk vaksin dosis kedua. Sebagai warga yang taat pada aturan pemerintah, dirinya mengikuti vaksin di Kantor Desa  Labuapi beberapa waktu lalu. Saat jadwal vaksin kedua, pihaknya menginginkan agar stok vaksin tersedia.

‘’Kami tidak mau saat sudah lelah-lelah antre, vaksin dosis kedua tidak ada. Mohon vaksinnya tetap tersedia,’’ ujarnya.  (her/ham)