31 Bulan Tak Digaji, 52 Pegawai PDAM Bima Kena PHK Tanpa Pesangon

0
Puluhan pegawai PDAM Bima yang di-PHK mendatangi kantor PWI Bima, Jumat, 22 Oktober 2021 malam.(Suara NTB/Uki)

Bima (Suara NTB) – Sebanyak 52 pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa diberikan pesangon. Mereka juga tidak digaji selama 31 bulan. Padahal para pegawai tersebut telah bekerja puluhan tahun.

Pemberhentian kerja puluhan pegawai perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima itu berdasarkan surat keputusan (SK) Direktur Utama PDAM Bima, H. Hairuddin ST, MT dengan nomor 051/KPTS/PDAM-BM/X/2021 tentang PHK.

Salah seorang pegawai PDAM Bima yang terkena PHK, Agus Hendro mengaku dirinya sudah bekerja selama 28 tahun di PDAM Bima, hingga tidak diberikan gaji berbulan-bulan oleh perusahaan.
“Namun tiba-tiba mendapat SK PHK, tanpa ada surat pemberitahuan atau peringatan sebelumnya,” katanya, didampingi belasan pegawai lainnya saat mendatangi kantor PWI Bima, Jumat, 22 Oktober 2021 malam.

Meski demikian, Agus yang menjabat Kabag Umum PDAM Bima ini mengaku tidak mempersoalkan soal PHK. Hanya saja pihak perusahaan harus memberikan pesangon berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Saya bersama pegawai lainnya tidak masalah di-PHK. Tapi hak-hak kami juga harus diberikan, minimal ada pesangon,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan eks Kabag Produksi PDAM Bima, Subhan. Ia tidak menyangka Direktur Utama PDAM Bima langsung mengeluarkan SK PHK tanpa memberikan surat peringatan.
“Tidak menyangka saja, kami langsung diberikan SK PHK tanpa ada surat peringatan. Kami juga tidak tahu masalah dan alasan sampai di-PHK,” ujarnya.

Subhan mengatakan, seharusnya dalam SK PHK yang diberikan ke pegawai masing-masing tersebut dijelaskan juga masalah dan alasannya hingga memberikan pesangon.

“Tapi ini tidak ada sama sekali. Begitu pun saat kami dimutasi hanya menerima pesan WhatsApp dari Direktur Utama,” katanya.

Mewakili puluhan pegawai lainnya, ia berharap ada solusi dari Pemerintah Daerah dan DPRD. Jika tidak ada, puluhan pegawai yang terkena PHK mengancam akan melakukan tindakan yang menurut mereka benar.

“Senin pekan depan, kami juga akan mempertanyakan SK PHK ini ke Direktur PDAM Bima. Jika tidak ada solusi atau tak ditanggapi maka dipastikan kantor PDAM akan kami segel,” katanya.

Terpisah, Direktur Utama PDAM Bima, H. Hairuddin ST, MT mengakui telah mengeluarkan SK PHK terhadap puluhan pegawai. Ia mengatakan, langkah itu sudah berdasarkan aturan dan dokumen yang ada.

“Langkah PHK ini bukan tiba-tiba. Tetapi sudah cukup lama prosesnya yang didukung dengan aturan dan dokumen yang ada,” katanya.

Ia menambahkan, puluhan pegawai yang terkena PHK itu mulai dari Kabag, Kasi hingga staf. Mereka sejak bulan April hingga Oktober 2021 tidak masuk kerja dan menyembunyikan data serta dokumen perusahaan.

“Kami terus berupaya memperjuangkan gaji mereka. Tetapi mereka tidak masuk kerja dan menyerang saya dengan alasan minta dibayar gaji,” pungkasnya. (uki)